SEMARANG, TALIGAMA.ID,– Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kawengen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan pungutan biaya yang dinilai melebihi ketentuan. Program nasional yang bertujuan mempermudah legalitas tanah melalui prosedur cepat dan transparan itu diduga dimanfaatkan pihak panitia untuk melakukan praktik pungutan liar.


Menurut informasi yang diperoleh, pungutan dilakukan oleh panitia PTSL dan perangkat desa setempat. Kepala Desa Kawengen, Marjani, disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program di wilayah tersebut. Sejumlah dugaan pelanggaran muncul, di antaranya penarikan biaya di atas ketentuan resmi, penyelewengan dana melalui pencatatan keuangan yang tidak transparan, dugaan pemalsuan dokumen, hingga pendaftaran ulang tanah berstatus agunan.
Warga menyebutkan bahwa mereka dipungut biaya sebesar Rp500.000 per bidang tanah untuk pengurusan sertifikat PTSL. Pungutan ini dilakukan terhadap ratusan warga dari RW 1 hingga RW 5. Warga mengaku menerima bukti kwitansi resmi panitia PTSL 2025 Desa Kawengen, yang mencantumkan stempel penyelenggara.
Sejumlah warga mempertanyakan besaran pungutan tersebut. Mengacu pada ketentuan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, besaran biaya PTSL dibatasi dalam kisaran tertentu sesuai daerah. Dalam sejumlah temuan di tempat lain, pungutan di atas ketentuan kerap menjadi indikasi penyimpangan.
Dugaan penyimpangan ini mulai mencuat usai keluhan disampaikan kepada tim media. Saat upaya konfirmasi dilakukan pekan ini di kantor desa, Kepala Desa Marjani tidak berada di lokasi. Sekretaris Desa menyebut sebagian sertifikat telah selesai, sementara sisanya masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan diperkirakan selesai pada 2026.
Pada Jumat, 5 Desember 2025, tim media mendatangi kediaman Kepala Desa Marjani untuk meminta konfirmasi terkait pungutan biaya. Marjani menyatakan bahwa pungutan Rp500.000 telah disosialisasikan kepada warga dan tidak mendapat keberatan. Ia juga menyampaikan bahwa biaya tersebut telah diketahui oleh institusi penegak hukum, BPN, serta dibahas dalam forum bersama Bupati Semarang dan para kepala desa.
Selain persoalan pungutan, terdapat indikasi pelanggaran lain terkait pembentukan kepengurusan panitia PTSL. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, struktur panitia PTSL 2025 di Desa Kawengen diisi oleh perangkat desa, bukan kelompok masyarakat (pokmas). Ketua panitia disebut dijabat oleh Sekretaris Desa, Darwanto. Padahal, regulasi mengatur bahwa panitia dibentuk dari unsur masyarakat untuk menghindari konflik kepentingan.
Sejumlah ketentuan hukum berpotensi menjerat pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL. Pelanggaran dapat dikenai pasal pemalsuan dokumen, pungutan liar, hingga penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, maladministrasi dalam program pelayanan publik dapat dilaporkan kepada Ombudsman RI.
Praktik dugaan pungli disebut merugikan masyarakat, menciptakan ketidakpastian hukum, dan berpotensi memicu konflik pertanahan. Sejumlah warga bersama perwakilan media meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran administrasi dan keuangan dalam program PTSL di Desa Kawengen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Kawengen maupun panitia PTSL terkait dugaan penyimpangan tersebut. Pemerintah daerah dan institusi terkait diminta segera memberikan klarifikasi dan memastikan pelaksanaan program sesuai ketentuan agar hak masyarakat terpenuhi.
(AGS)






