SITUBONDO, TALIGAMA NEWS.COM-Buntut pajang kasus dugaan pemerasan yang dialami pimpinan Media Nasional online Detik Nusantara “Dedi Mistariyanto” yang didampingi Kuasa hukum AST&W Law Firm menghadap SPKT Polres Situbondo dalam upaya melaporkan Nur Kholifah warga penarukan Situbondo karena diduga tidak mengantongi ijin jual beli product kosmetik serta serta dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Nur Kholilah mengaku kepada media menyampaikan bahwa dirinya ketakutan dan berharap ada aparat yang melindunginya.
“Nur Kholilah jangan playing victim, dia itu kami duga sebagai pelaku, kok malah berlagak menjadi korban. Dia (Nur Kholilah-red) menawarkan kompensasi kepada Detik Nusantara untuk pengurusan ijin kosmetiknya, kok malah bilang diperas,” ketus Advokat Safit.
Fakta di lapangan, Detik Nusantara tidak pernah menerima sepeserpun uang dari Nur Kholilah. Bahkan, Dedy, selaku owner media tersebut, berkeyakinan bahwa anggotanya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Nur Kholilah.
Dalam koran disana Nur Kholilah juga mengatakan ketakutan karena akan dilaporkan ke kejaksaan. “Faktanya Detik Nusantara berkunjung ke Kejaksaan Negeri Situbondo memperkenalkan media dan lembaga yang saya pimpin, memang yang menghadap bukan saya langsung, tapi anggota saya. Di kejaksaan pun kami tidak membahas tentang urusan Nur Kholilah,” tegas Dedy.
Pertemuan pertama dan terakhir antara Dedy Mistariyanto dengan Nur Kholilah memang membahas tentang perijinan kosmetik. “Nur Kholilah sendiri mengakui bahwa produk kosmetiknya tidak berijin. Dan saya menyarankan agar Nur Kholilah tidak menjual produk itu lagi,” tandasnya.
Sementara itu Nur Kholilah, yang diduga penjual produk kosmetik tanpa ijin, yang dihubungi wartawan melalui nomer 085282476*** tidak diangkat. Sampai berita ini diturunkan media ini masih belum berhasil mendapatkan keterangan dari Nur Kholilah.(Don , SYAIYADI)