DEMAK, TALIGAMA.COM – Dua proyek yang ada di Desa Bandungrejo Mranggen yaitu Ruang UKS dan Taman menjadi perhatian karena diduga tidak ada transparansi kepada masyarakat alias tanpa papan nama, Perpres Nomor 54/2010 dan nomor 70/2012 tidak dihiraukan. Rabu (13/09/2023).
Proyek jelas tidak sesuai dengan pelaksanaan Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 yang menyatakan bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut juga diwajibkan memuat jenis kegiatan lokasi proyek nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya, tetapi sepertinya itu tidak di indahkan oleh dua (2) proyek tersebut yaitu Ruang UKS dan Taman.
Di kelurahan bandung rejo Mranggen Demak
Nawir pengawas proyek saat di konfirmasi mengatakan bahwa di sebelah barat lapangan bola Desa Bandungrejo Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Jawa Tengah, Pembangunan Ruang UKS anggaran di alokasikan sebesar Rp 116 juta rupiah, dengan lebar 4 meter dan panjang 8 meter” ujar Nawir saat di konfirmasi oleh wartawan. Selasa 12/9/23).
Papan nama kegiatan proyek tersebut tidak dipasang sehingga menjadi sorotan publik, saat di konfirmasi kontraktornya Lilul mengakui bahwa Anggaran nilainya Rp. 116 juta, “Iya mas, anggarannya Rp.116 juta, sedang Rp. 150 juta untuk proyek pembuatan taman” ucap Lilul di lokasi proyek
Saat di tanya terkait tembok yang rapuh Lilul mengatakan kalau cuaca sangat panas maka plester pada retak, “Karena saat ini panas makanya plesteran pada retak” ucapnya pada wartawan di lokasi, Selasa, (12/9/2023)
Diduga bahan campuran plesteran tersebut tidak memenuhi standard bangunan karena baru dipasang sudah terkelupas acian temboknya proyek tersebut tidak layak.
(Kabiro Demak MK)