MALANG, TALIGAMA.NEWS – Miris, nasib dialami janda anak dua di Kabupaten Malang, dimana seorang wali murid yang enggan identitasnya dimediakan. Sambil menahan isak tangis pada tim Taligama.com dirinya mengungkapkan jika sangat sedih merasa tidak mampu mengambil maupun menunjukkan ijazah (sertifikat atau dokumen resmi tentang orang, santri, siswa, atau mahasiswa) terhadap putrinya selayak murid lainnya.
Bukan tanpa sebab, pengakuan wali murid yang gagal membahagiakan putrinya tersebut, ijazah belum bisa diambil dari sekolah SMA Negri 1 Gondanglegi lantaran tidak bisa melunasi administrasi atau biaya dengan pihak komite.
Keterangan wali murid yang mengacu adanya dugaan penahanan ijazah oleh pihak sekolah tersebut telah mengeluhkan, bahwa ijazah itu sangat berdampak bagi putrinya. Seperti tidak bisa melanjutkan belajar pendidikan ke jenjang selanjutnya, hingga terkait pekerjaan.
“Merasa gagal bahagiakan anak mas, anak saya untuk melanjutkan keperguruan tinggi tak mungkin. Mau melamar pekerjaanpun juga tak bisa, karena syaratnya pasti ijazah,”Keluhnya, sambil menahan tangis. Senin, (20/05/2024).
Wali murid juga menyatakan, jika “ASM” putrinya gak bisa ngambil ijazah kelulusannya tahun ajaran 2024 ada tunggakan administrasi ke komite Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). jika pembayaran uang gedung 3,5 juta terlunasi biarpun pihak sekolah melarang menyebutkan itu uang gedung, dan menyuruh sumbangan SDIP, dan diawal masuk kelas 10 sudah ia lunasi bahkan kwitansinya masih ia simpan.
“Waktu naik kelas dua, bayar uang daftar ulang satu juta dua ratus ribu, ini kwitansinya masih ada. Uang gedung 3,5 juta sudah lunas, tidak boleh bilang uang gedung tapi, disuruh bilang sumbangan SDIP mas,”Jelasnya.
Sedangkan sudah jelas peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pasal 7 ayat (8) dikatakan.
“Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Untuk menyatakan kebenaran dari pengakuan wali murid tim Taligama.com ke SMA Negri 1 Gondanglegi guna melakukan konfirmasi, tapi kepala sekolah maupun humas dari sekolahan tersebut sedang tidak ditempat. Sementara itu menurut security yang bertugas bilang sedang ada kegiatan di salah satu sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Turen Kabupaten Malang.
“Kepala Sekolah dan humasnya pagi tadi berangkat ke turen pak, pengawalan siswa tes Olimpiade gitu kayaknya,”Ujarnya. Selasa, (21/05/2024).
Guna melengkapi pemberitaan tersebut, biarpun sebelumnya beberapa awak media tidak bertemu sama humas maupun Ernawati kepala sekolah SMA Negeri 1 Gondanglegi. Dari tim Taligama.com, terus berupaya konfirmasi melalui via WhatsApp Handphone Sellulernya Ernawati (Kepala Sekolah). Tapi hingga berita ini ditayangkan, pihaknya enggan merespon dan tidak mau balas WhatsApp dan juga tidak mau angkat telepon dari tim Taligama.com.
Dengan demikian, telah menimbulkan banyak pertanyaan, bukan cuma para wartawan yang melakukan upayanya konfirmasi. Melainkan bagi siapa saja terlebihnya para netizen yang membaca kabar berita ini akan bertanya tanya, kenapa dan ada apaa.,,!!!!????? Pihak SMA Negeri 1 Gondanglegi, terkesan Bumgkam dan enggan memberikan jawaban konfirmasi para Wartawan.
Bersambung…!!!
Reporter: (Sry.AP)