Ditetapkan sebagai Tersangka Keempat Kasus Korupsi Dana CSR

Berita, Jawa Timur152 Dilihat

KOTA MOJOKERTO, TALIGAMA NEWS.COM-Miza ditahan usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Ia langsung dibawa ke Lapas Kelas II-B Mojokerto dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.Miza Fahlevy Ismail. Penyuplai material proyek itu diduga ikut menerima aliran dana sebesar Rp 514 juta dari kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Hadiman Kajari Kota Mojokerto menyatakan, Miza diduga terlibat dugaan korupsi dana CSR bersama tiga tersangka yang lebih dulu ditahan. Miza berperan sebagai penyuplai bahan bangunan yang dipakai untuk proyek revitalisasi Jembatan Gajah Mada pada 2021. ”Tersangka atas nama Miza Fahlevy Ismail selaku penyuplai bahan-bahan material bangunan, tapi bahan-bahan bangunannya tidak sesuai kontrak,” ujarnya.

“Dari dana pelaksanaan proyek sekitar Rp 607 juta, sebesar Rp 514 juta di antaranya mengalir kepada tersangka Miza. ”Intinya yang dicairkan dari bank, cair ke Miza semua. Dari Miza ke tiga tersangka lain itu masih kita gali,” jelasnya.

kejaksaan menemukan kerugian negara sebesar Rp 252 juta. Penyelewengan yang dilakukan antara lain pengerjaan tidak sesuai spesifikasi, mark-up harga batu bata, serta laporan dari konsultan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Ketiganya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada 29 Desember 2022 dan 3 Januari lalu.(YT)