SEMARANG, TALIGAMA.COM – Komisi A, DPRD Kabupaten Semarang menggelar Rapat Audensi lanjutan dengan masyarakat korban Mafia Tanah, pada selasa 5 September 2023. Rapat Audensi yang dalam agendanya turut menghadirkan terduga pelaku Djie Sanova Chandra dan pihak pejabat PPAT Yuli Saparingtias untuk dimintai keterangan.

Sebanyak 8 orang korban praktek Mafia Tanah berasal dari kecamatan Sumowono, turut hadir dengan didampingi oleh 17 orang anggota Team Kuasa dari LPBH NU kendal dipimpin langsung ketua LPBH NU kendal ,H. Sugiarto S.H., M.H
Audensi digelar di ruang aspirasi DPRD ,gedung C.lantai 1, komplek DPRD Kabupaten semarang, Jalan Diponegoro no.203 Ungaran, ada pukul 10.00 wib
Rapat Audensi dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, H.Badarrudin S.Ag, wakil ketua Komisi A, Siswanto, Sekertaris , Sutanto dan H.Nursaid Riswanto S.T selaku anggota. Turut hadir Perwakilan Kantor ATR BPN kab.semarang, Perwakilan Kabagkum Sekda Kabupaten semarang, Perwakilan Dinas Tata Ruang kabupaten semarang, Kepala Desa Lanjan, Kepala Desa Candi Garon, Kepala Desa Kemitir, Perwakilan Camat Sumowono.
Dalam Rapat Audensi tersebut, terduga pelaku Mafia Tanah, Djie Sanova Chandra dan pejabat PPAT Yuli Saparingtias, TIDAK HADIR tanpa alasan yang jelas. Hingga Rapat audensi dilanjutkan dengan dengar pendapat mengenai langkah dan perkembangan kasus setelah diadakannya Rapat Audensi yang pertama.
Dalam kesempatan tsb, Team kuasa dari LPBH NU memaparkan mengenai perkembangan di lapangan dan langkah upaya hukum yg telah ditempuh, untuk perkembangan di lapangan,bahwa setelah digelarnya audensi yang pertama dan masifnya pemberitaan di media, warga masyarakat lainnya yang terindikasi turut menjadi korban Mafia Tanah bermunculan dan berani untuk mengadukan permasalahannya. diantara para korban yg mengadu tidak hanya berasal dari kecamatan Sumowono namun juga dari kecamatan lain yang berdekatan.
Untuk langkah hukum yang ditempuh, pihak korban telah melayangkan Laporan Aduannya ke Polres Semarang, dan telah ditindak lanjuti dengan pemeriksaan awal yg dilaksanakan Reskrim Unit 1 dan Reskrim unit 2 Polres Semarang .
Adapun hasil rekomendasi pada audensi pertama yang belum terlaksana adalah pembentukan team khusus dibawah Bupati Semarang untuk membantu mengurai permasalahan di masyarakat, sangat diharapkan agar dapat segera dibentuk dan bekerja. Untuk Posko Pengaduan diharapkan Agar Pihak Kecamatan Sumowono dapat membuka Posko Pengaduan di kantor kecamatan, sehingga memudahkan warga yg ingin melapor , dengan begitu dapat sekaligus tertangani .
Ketua Komisi A DPRD Kab. Semarang, H. Badarrudin S.Ag , menyatakan bahwa dengan Tidak Hadirnya Djie Sanova Chandra maupun pihak pejabat PPAT , Yuli Saparingtias maka tidak menutup kemungkinan dengan kewenangan DPRD akan memanggil Paksa pihak bersangkutan.
Adapun untuk langkah-langkah lebih lanjut, DPRD akan mengambil langkah dan tindakan sesuai dengan kewenangan yang melekat untuk membantu semaksimal mungkin terselesaikannya persoalan yang dihadapi masyarakat , Merekomendasikan agar pihak pemerintah kecamatan Sumowono segera membuka posko pengaduan di kantor kecamatan, mengeluarkan surat himbauan kepada 16 kepala Desa di wilayah kecamatan Sumowono agar apabila terdapat warganya yang turut menjadi korban dapat segera melapor ke kantor kecamatan agar dapat ditampung dan didata.
Merekomendasikan Kepala Pemerintah Daerah untuk membentuk team khusus guna membantu penyelesaian perkara, menimbang akan banyaknya masyarakat yang menjadi korban dari pratek Mafia Tanah.
Sedianya Komisi A DPRD akan menjadwalkan kembali Rapat Audensi guna menindak lanjuti aduan masyarakat. (Biro Semarang Wans)