Dua Tersangka Ditahan, Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Pasar Balung Kulon

JEMBER, TALIGAMA NEWS – Pria berinisial DS, warga kelurahan Kepatihan kecamatan Kaliwates sekaligus PNS Pemkab Jember dan J, warga desa Tembokrejo kecamatan Muncar kabupaten Banyuwangi sekaligus Direktur PT Anugerah Mitra Kinasih, pelaksana proyek rehab pasar Balung Kulon kecamatan Balung resmi masuk bui.

Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan negeri Jember terkait dugaan korupsi proyek rehabilitasi pasar pada dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Jember tahun anggaran 2019 senilai 7 miliar Rupiah.

“Kami melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan tanpa mengurangi hak – haknya selama proses hukum berjalan. Dan berkas perkara kedua tersangka akan segera kami limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya,” tegas Zullikar Tanjung SH MH, Kajari Jember, Senin (14/02/2022).

Berdasar data terhimpun, dugaan kedua tersangka sudah merugikan keuangan negara sebesar 1,8 miliar Rupiah. Mereka melanggar Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021 keduanya tidak ditahan penyidik. Pada pelimpahan tahap 2 ke Kejari Jember, jaksa menahan keduanya dengan jenis penahanan Rutan, yakni di Rutan Polres Jember. (Nang/Seno)