PROBOLINGGO,TALIGAMANEWS.COM – Pelaporan pengaduan dugaan penyerobotan tanah milik seorang Orang Tuanya Amino (88),Moh Ali (39) putra dari Amino beserta kuasa hukumnya Mustaji S.H. Telah melaporkan Dugaan Tindak pidana Penyerobotan Tanah.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/IV/2023/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/ POLDA JATIM tanggal 06 April 2023.pukul 11.36.WIB.Di terima dan di tanda tangani KA SPKT RESORT PROBOLINGGO KANIT III AIPDA.ARIEF NOER SANJAYA .S.H.
UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai dimaksud dalam pasal dan atau 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 51 PRP Tahun 1960, Yang terjadi di JL. SUMBERKEMBAR, RT,- RW.- TITIK KOORDINAT Pesawaan masuk Desa Sumberkembar kec Pakuniran Kab.Probolinggo.Rabo,06 April 2023 MOH ALI Sebagai Pelapor,dari pihak terlapor atas Nama HALIMA a.l. H TITIS warga desa Triwungan Dusun Pande RT.RW.19.09.Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo.
Permasalahan tersebut sudah pernah di lakukan mediasi di Desa Sumber Kembar Pada tgl. 28 Januari 2022 yang di hadiri oleh semua pihak Dari Polsek Pakuniran Kanit Reskrim Aipda Adi Perdana SH.dan Babimkamtibmas SERMA DENNY WIDYA.A.
Dari keterangan Moh Ali setelah meminta bantuan pengawalan di pemberitaan di media Taligama.news bahwa tanah sawah tersebut milik Amino Orang tuanya,”Tanah Sawah tersebut sudah jelas pak milik Bapak saya Amino,sudah Bersertifikat atas nama Bapak Amino dengan Luas 3.307 M2. Nomor.00735.NIB.123.11008.00682.Letak Tanah.” kata Moh Ali.
Dari para pihak perihal dugaan penyerobotan Tanah Sawah.juga Hadir:
Edi Suprapto dari desa Sumberkembar.
Amoni beserta Putranya Moh Ali dari desa Sogaan.
Bahrul dari desa Bucor.
Hasan uun dari Sumberkembar
Abd Sukur Kades Bucor Kulon.
Dari hasil mediasi didesa Sumberkembar tersebut sudah di sepakati dan di buatkan Surat Pernyataan Kesanggupan Dari a.n. Pihak ke (1) Hasan. pihak ke (2)KADES ABD SUKUR. Pihak ke (3)Halima.dari desa triwungan.
Dari isi surat pernyataan kesanggupan sudah jelas dari Hasan telah sepakat mengembalikan Rp.150.000.000.Kades Abd Sukur Rp.50.000.000 untuk mengembalikan ke Halima a.l.H Titis.
Kades Sumber Kembar ARIK KUSHENDRI YANTO setelah di komfirmasi oleh awak media Taligama.news,” Saya sebagai Kades sebagai mediator mas,tidak berani berpihak dari pihak manapun.yang jelas sudah di buatkan surat pernyataan Kesanggupan,untuk perkembanganya belum ada informasi ke saya,”Tutur Kades Sumberkembar ARIK KUSHENDRI YANTO.
,” Yang jelas saya sedikit paham kalau Hasan UUN sudah memberikan jaminan mobil dari surat pernyataan kesanggupan,kalau dari kades Abd Sukur kayaknya belum mas.”Kata Kades ARIK KUSHENDRI YANTO
Juga penyampaian dari pihak pelapor Moh Ali,”Saya berharap dari laporan saya ke SPKT RESORT PROBOLINGGO,agar segera ditindak lanjut dengan Prosedur dan UU yang Berlaku.Kami dari Pemilik Tanah Sawah sangat di rugikan oleh perbuatan Halima a.n.H Titis Dan Kawan Kawanya.” Ungkap Moh Ali. Bersambung….. ( Don )