Dugaan Korupsi BBM Fiktif Di BBWS Pemali Juwana, Kerugian Negara Disinyalir Mencapai Rp1,5 Miliar Per Bulan

Topik Terkini251 Dilihat

 

SEMARANG, TALIGAMA.ID,– Dugaan praktik korupsi dengan modus pengadaan bahan bakar minyak (BBM) fiktif mencuat di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana. Praktik ini diduga melibatkan oknum pejabat internal serta dua perusahaan rekanan yang ditunjuk sebagai penyedia solar untuk kegiatan operasional.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan solar untuk dua bidang utama, yakni Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (Opsda) dan Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA). Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar setiap bulan, dan diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2022.

banner 336×280
Menurut sumber investigasi yang mengaku terlibat langsung dalam praktik tersebut, setiap kebutuhan BBM diawali dengan diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh pihak BBWS. SPK tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pembayaran kepada dua perusahaan rekanan yang diduga memiliki pemilik yang sama.

Dalam praktiknya, setelah dana ditransfer sesuai volume solar yang tertera di SPK, sebagian besar BBM justru tidak dikirimkan ke lapangan.

“Dari lima tangki yang seharusnya dikirim, empat di antaranya diduga fiktif atau kosong. Yang benar-benar berisi hanya satu tangki. Sisanya hanya formalitas, bahkan menggunakan dokumen fiktif yang seolah-olah berasal dari Pertamina,” ungkap narasumber.

Modus ini dikenal dengan istilah “dikeringkan”, yakni transaksi di atas kertas terlihat sah karena dilengkapi surat jalan, invoice, serta dokumen pengiriman, namun distribusi BBM secara fisik nyaris tidak terjadi.

Bahkan, dalam beberapa kejadian, truk tangki kosong dikirim ke lokasi hanya untuk kepentingan dokumentasi foto, agar terlihat seolah ada pengiriman BBM.

Selain pengurangan volume, jenis BBM yang dikirim pun diduga dimanipulasi. Dalam SPK tercantum solar industri (HSD) atau dexlite, namun di lapangan yang dikirim justru biosolar B30 yang nilai jualnya lebih murah.

“Selisih harga itu yang diduga menjadi celah utama penggelembungan anggaran,” kata sumber.

Perbedaan jenis dan volume BBM inilah yang disinyalir menjadi sumber kerugian negara bernilai miliaran rupiah setiap bulannya.

Untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban, pihak perusahaan rekanan diduga memalsukan dokumen seperti:

Surat loading order Pertamina
Surat pengantar pengiriman
Surat jalan
Invoice
Faktur pajak
Semua dokumen tersebut dibuat seolah-olah resmi, guna mengelabui proses audit internal.

“Loading order yang seharusnya dikeluarkan Pertamina, ternyata dibuat sendiri oleh pihak perusahaan,” lanjut narasumber.

Sumber juga mengungkap adanya dugaan pembagian dana hasil transaksi fiktif. Sekitar 85 persen dana hasil SPK disebut mengalir ke oknum di lingkungan BBWS Pemali Juana, sementara 15 persen untuk perusahaan rekanan. Dari jatah perusahaan tersebut, 10 persen untuk pihak perusahaan dan 5 persen mengalir ke perantara.

Narasumber mengaku menyimpan sejumlah dokumen dan foto yang dapat dijadikan bukti awal, seperti surat jalan dan dokumen loading order palsu.

Menurutnya, kasus ini mulai terbuka ke publik karena adanya konflik internal terkait pembagian keuntungan yang tidak merata antar pihak yang terlibat.

Saat dikonfirmasi, Muhammad, yang pernah menjabat sebagai Kasubag/PPNS dan kini menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) BBWS Pemali Juana, menyatakan bahwa kasus tersebut pernah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana penyelesaiannya.

“Saya tidak ada komentar, karena itu ranah jenengan. Terima kasih atas konfirmasi dan kunjungannya,” ujarnya singkat.

Muhammad juga menyebutkan bahwa ia tidak bisa memaksa pejabat yang diduga terlibat untuk memberikan keterangan kepada media.

Seorang tokoh pemantau anggaran dari LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL), Priadi, meminta dilakukannya audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh dokumen pengadaan solar oleh BBWS Pemali Juana.

Ia menyebut pentingnya:

Verifikasi Surat Loading Order dan Surat Pengantar Pengiriman dari Pertamina
Pemeriksaan surat jalan, nomor polisi, kapasitas tangki, dan identitas sopir
Audit lokasi penampungan BBM di bidang OPSDA dan PJSA
Priadi juga menyebut sejumlah inisial yang disebut dalam penelusurannya terkait distribusi BBM, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami meminta audit investigatif dari 2015 sampai 2025 agar terang benderang. Ini uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi tersebut. Publik kini menanti langkah tegas guna mengusut tuntas dugaan praktik penyalahgunaan wewenang di tubuh lembaga negara yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya air.

(AGS)