Dugaan Pemalsuan Data dan Pungli di UPTD Dukcapil Sukorejo, Kendal Terungkap

Peristiwa Hukum241 Dilihat

 

KENDAL, TALIGAMA.ID,-5 Agustus 2025 – Praktik dugaan pemalsuan data kependudukan dan pungutan liar (pungli) diduga terjadi di lingkungan UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Wilayah III Kawedanan Sulokaton, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.

Seorang oknum pegawai berinisial A, yang bertugas di UPTD tersebut, diduga telah memanipulasi data dengan mengubah status seorang anak angkat menjadi anak kandung dalam dokumen Kartu Keluarga (KK), tanpa melalui proses hukum yang sah berupa penetapan pengadilan. Selain itu, A juga diduga menerima pungli sebesar Rp750.000 dari warga sebagai imbalan atas percepatan proses tersebut.

Korban dalam kasus ini adalah warga Desa Harjodowo, Kecamatan Sukorejo, berinisial S. Berdasarkan dokumen KK yang diterbitkan pada 9 Oktober 2024, dugaan transaksi dan perubahan data ini terjadi pada rentang waktu September–Oktober 2024.

Modus Operandi dan Bentuk Pelanggaran

Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi yang diduga dilakukan oleh A mencakup:

1. Pemalsuan Administratif
Oknum pegawai A memasukkan data anak angkat ke dalam sistem kependudukan sebagai anak kandung, tanpa menyertakan dokumen resmi seperti akta adopsi atau penetapan pengadilan. Langkah ini jelas menyalahi prosedur hukum dan menghilangkan proses verifikasi wajib yang diatur dalam administrasi kependudukan.

2. Pungutan Liar Berkedok “Biaya Percepatan”
Uang sebesar Rp750.000 diberikan oleh korban kepada pelaku, yang disebut sebagai biaya percepatan proses. Padahal, seluruh layanan administrasi kependudukan secara resmi gratis sesuai ketentuan dari Disdukcapil.

3. Eksploitasi Ketidaktahuan Hukum
Korban yang berinisial S, yang diduga tidak memahami sepenuhnya prosedur hukum pengesahan anak angkat, ditawari solusi instan oleh pelaku tanpa penjelasan mengenai risiko hukum yang bisa muncul, seperti pembatalan dokumen atau status tidak sah secara hukum.

 

Aspek Hukum yang Dilanggar

Tindakan yang dilakukan oleh A berpotensi melanggar ketentuan pidana berikut:

Pasal 263 KUHP
Setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat asli dengan maksud untuk menggunakan seolah-olah benar dan tidak palsu, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.

Pasal 65 Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Pengubahan data kependudukan tanpa dasar hukum sah dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

Harapan dan Tindak Lanjut

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dukcapil Kendal maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut kasus ini. Masyarakat berharap pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan demi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan terhadap institusi pelayanan publik.(Wans)

Tinggalkan Balasan