PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo memeriksa Kepala Desa (kades) Bimo, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, mengenai dugaan penyerobotan tanah.
Kepala Desa Bimo Irham, diperiksa pada Hari Selasa 17 Mei 2022 siang atas laporan mengenai Dugaan penyerobotan tanah No.Persil 325.a.n.KARSI a.l.SARIJO di Desa Bimo.
“Saya hanya sekadar diminta keterangan terkait riwayat dari lahan itu, saya bawa semua data data Dokumen tanah desa Bimo, untuk memberi keterangan kepada penyidik Pidum BRIPTU OKKY PRITANTOKO,SH. ,” kata Kades Irham.
Kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut bermula pada bulan Febuari 2022. lalu ketika seorang warga bernama Muhammad melaporkan Iskandar, Dulas, Nursyah yang menempati Tanah tersebut ke Polres Probolinggo.
Dari pihak Terlapor yang hadir di Polres Probolinggo untuk di mintai keterangan Klarifikasi hanyalah ISKANDAR dan Putrinya SAMIATUN di karena dari orang tuanya ISKANDAR kurang paham dari perihal tanah tersebut.
SAMIATUN menyampaikan,” Saya ikut mendampingi Bapak saya karena kurang paham dan mengerti dengan adanya pemanggilan untuk klarifikasi masalah penyerobotan tanah yang saya tempati sudah lama puluhan tahun, juga dari Bapak tidak bisa memberikan keterangan dengan benar karena dari kondisi sudah tua, dan dari kondisi pendengarannya agak terganggu.,” Tutur Samiatun.
Dari penyidik Pidum Polres Probolinggo BRIPTU. OKKY PRITANTOKO,SH. Untuk membuatkan surat panggilan yang ke DUA dari NURSYA dan Dulas.,” saya akan buatkan surat panggilan lagi untuk Pak Juwartik,Bu Abun Mulyo, juga DULAS dan NURSYA yang tidak hadir untuk klarifikasi,”Kata Briptu Okky.( Bersambung Irvan @ Don)