Dugaan Penyimpangan P3TGAI Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan Disoroti L- KPK Mawil Kabupaten Pasuruan.

Jawa Timur430 Dilihat

PASURUAN, TALIGAMA.COM — Program Percepatan Peningkatan Tata Guna aAr Irigasi (P3 TGAI) adalah program perbaikan, rehabilitasi, peningkatan maupun pembangunan jaringan irigasi swakelola alias peran serta masyarakat petani dalam suatu wadah Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) serta himpunan lainnya  yang sama.

Kepala Desa Kawisrejo Nanang Khosim. Parstisipatif tersebut bagian dari pemberdayaan masyarakat petani secara terencana dan juga salah satu bentuk wujud pemerintah pusat guna ketahanan pangan Tahun 2023, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan secara swakelola tidak boleh di kontraktualkan, untuk pengawasannya BBWS Brantas langsung menggandeng Polda Jatim dan Kejati Jatim.

Kegiatan P3 TGAI di Desa Kawisrejo  Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan yang dikerjakan HIPPA kawis rejo dengan  nominal Rp.195.000.000,-patut diduga terjadi penyimpangan, mulai dari fisik bangunan agregat campuran semen dan pasir, pengurangan volume panjang, serta  galian pondasi, hingga dugaan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan secara Swakelolah, Terbukti para pekerja bukan penduduk atau bukan warga petani Desa Kawisrejo sendiri.

Untuk mencari bukti yang akurat awak media  langsung konfirmasi kepada pendamping hippa melalui Chat HP  Selulernya, Namun pendamping Hippa Provensi tidak ada jawaban, padahal terlihat sudah dibaca, ini yang jadi pertanyaan.

Hal ini juga didukung oleh pernyataan beberapa warga,salah satunya warga dengan sinis mencibir Kepala Desa Kawisrejo karena telah mempekerjakan orang luar Desa sendiri. Kepala Desa Kawis rejo Nanang Khomari saat dikonfirmasi awak media terkait kebenaran dari pekerjaan tersebut dikerjakan oleh orang luar desanya,Selang semalam dan esok harinya Nanang Khomari kades Kawisrejo membalas  melalui chat selulernya menjawab ,” Tidak bapak info itu tidak benar ,”jawabnya dengan nada singkat seolah- olah menepis.

Untuk memastikan kembali Awak media Net88.CO, bersama team investigasi, esok harinya kembali mendatangi lokasi untuk menemui para  pekerja proyek tersebut, saat itu team investigasi bertemu dengan salah satu warga yang sedang menggarap lahan  sawahnya di dekat lokasi pekerjaan hippa bahkan mengatakan “iki sing garap akeh wong joboh Desa kene, lek wong Desa kene mek  2 ( ini yang mengerjakan banyak orang luar desa sini, kalau orang sini cuma 2 orang), terangnya.

Menyikapi hasil konfirmasi dari kepala Desa dan pendamping hippa yang enggan menjawab pertanyaan awak media dan disinyalir ada dugaan penyimpangan. terkait pekerjaan Hippa Khoirul Anam dari Lembaga – Komunitas Pengawas Korupsi (L- KPK) Markas Wilayah Kabupaten Pasuruan menegaskan.

 .” Jika benar adanya dugaan pelanggaran pada kasus pekerjaan hippa yang di pihak ketigakan  atau dikontraktualkan oleh kepala Desa Kawisrejo Nanang khosim, Maka Saya tidak segan – segan untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH). Agar diproses secara hukum, sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.” Tegasnya.

Selain itu, Khoirul Anam dari lembaga  L- KPK Markas Wilayah (MAWIL) Kabupaten Pasuruan juga akan berkirim surat secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar permasalahan ini segera diproses dan segera mendapat kepastian hukum. 

” Ya memang benar, saya akan layangkan surat resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), melalui Lembaga saya, jika memang benar adanya dugaan melanggar hukum, saya minta kepada APH untuk memproses secara hukum.” Tandasnya. (Wjk)