Dugaan Program Revitalisasi SDN Turitempel 1 dan 2 Kabupaten Demak Bermasalah: Pondasi Dangkal, Proyek Diduga Diborong Pihak Ketiga

Topik Terkini245 Dilihat

DEMAK, TALIGAMA.ID,– Program revitalisasi SD Negeri Turitempel 1 dan 2 di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kini menuai sorotan tajam. Di lapangan, muncul dugaan kuat bahwa pelaksanaan pembangunan tidak sesuai standar teknis konstruksi sekolah dan sarat persoalan transparansi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber di lokasi proyek pada periode 8–12 Desember 2025, ditemukan indikasi bahwa pondasi bangunan hanya digali sedalam kurang lebih 30 sentimeter. Kedalaman tersebut dinilai jauh dari standar umum konstruksi gedung sekolah yang seharusnya mengutamakan kekuatan struktur dan keselamatan jangka panjang.

Kondisi ini memicu kekhawatiran serius, mengingat bangunan tersebut nantinya akan digunakan oleh guru dan ratusan siswa. Pondasi yang dangkal berpotensi menimbulkan risiko kerusakan dini, bahkan ancaman keselamatan apabila terjadi penurunan tanah atau beban bangunan yang tidak tertopang secara maksimal.

Tak hanya soal kualitas fisik bangunan, persoalan lain yang mencuat adalah dugaan bahwa pekerjaan revitalisasi tersebut diborongkan kepada pihak ketiga. Padahal, sesuai ketentuan bantuan revitalisasi sekolah, pelaksanaan proyek seharusnya menggunakan sistem swakelola atau mekanisme P2SP (Pengadaan Pekerjaan Secara Swakelola oleh Satuan Pendidikan).

“Sejak awal sudah ada pihak yang mengerjakan. Diduga ada kerja sama sebelum pekerjaan dimulai,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika dugaan ini benar, maka pelaksanaan proyek tersebut berpotensi menyimpang dari petunjuk teknis dan mekanisme resmi penggunaan dana bantuan pemerintah. Praktik pemborongan tanpa prosedur yang sah dinilai dapat membuka celah penyalahgunaan anggaran dan mengaburkan akuntabilitas.

Kecurigaan publik semakin menguat karena di lokasi proyek tidak ditemukan papan nama informasi kegiatan pembangunan. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban untuk memberi informasi kepada masyarakat mengenai sumber dana, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ketiadaan papan informasi ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan pengawasan publik.

Sorotan juga mengarah pada peran kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan. Dalam skema bantuan revitalisasi, kepala sekolah memegang peran strategis dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan. Apabila terbukti tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan atau terlibat dalam kesepakatan yang menyimpang, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan administrasi hingga hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan berimbang.

(AGS)