DUGAAN PUNGUTAN LIAR DIBALIK PEKERJAAN REKONSTRUKSI JALAN REJOSO-GADING KECAMATAN REJOSO                              

Jawa Timur111 Dilihat

PASURUAN,TALIGAMA.COM -Sabtu(10/06)maraknya pekerjaan rekonstruksi jalan bina marga kabupaten pasuruan patut kita apresiasi dan itu menunjukkan salah bentuk kegiatan yang ingin memajukan disegala bidang dan termasuk semua fasilitas jalan kabupaten akan mengalami perubahan setelah diperbaiki semua jalan raya kabupaten tersebut, namun sangat ironi sekali ternyata dibalik pekerjaan rekonstruksi tersebut ada sebagian salah satu pihak sebut saja Bapak Beni(perwakilan dari Cv.Gersik mandiri) kepada awak media tadi siang mengatakan bahwa,”loh pak,kalau tidak melakukan hal itu aku dari mana untuk mengasih sangu buat tamu-tamu lsm dan wartawan”,ungkapnya kepada awak media. Sabtu (10/06/2022)

Padahal dalam undang-undang sudah dilarang untuk melakukan pungutan dijalan apapun tanpa terkecuali membangun fasilitas tempat ibadah(masjid,musholla dam lain lain), menyalah gunakan kekuasaan memaksa orang untuk memberikan sesuatu membayar menerima pembayaran dengan potongan dan mengerjakan pribadi atau kelompok memenuhi unsur objektif yaitu.dengan maksut menguntungkan pribadi atau orang lain secara melawan hukum .tanggung jawab pidana pelaku pungutan liar atas mobil angkutan barang dapat dikenakan tindak pemerasan (pasal 368kuhp)undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 423 kuhp yang diancam penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun. (Mukti)