Eks Kades di Sukabumi Divonis 4 Tahun Bui, Terbukti KORUPSI Dana APDes

Jawa Barat111 Dilihat

SUKABUMI, TALIGAMA.COM – Mantan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Muhamad Risman resmi divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Dia terbukti melakukan korupsi APBDes.

Diketahui, Risman didakwa atas kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp 595 juta atau tepatnya Rp 595.397.068. Dia menjabat sebagai Kades Tegalpanjang periode 2013-2019.

Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, persidangan penjatuhan vonis kepada terdakwa korupsi APBDes dilakukan pada Rabu (4/1), di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Dia menjelaskan, berdasarkan amar putusan PN Tipikor Bandung, terdakwa telah terbukti melakukan kasus korupsi sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi hasil isi amar putusannya, terdakwa dikenakan pidana pokok selama 4 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan,” kata Ratno saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).

Selain itu, Risman juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 522 juta. Dia mengatakan, barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

“Dihukum uang pengganti (UP) Rp 522 juta. Barang bukti dikembalikan ke Dinas PMD,” ujarnya.

Dia mengatakan, terdakwa menggunakan uang negara itu untuk membangun rumah pribadi dan modal usaha. Saat ini terdakwa menjalani hukumannya di Lapas Warungkiara.

“Uang ratusan juta tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka yakni membangun rumah pribadi dan usaha. Terdakwa selaku Kepala Desa Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas telah menyalahgunakan APBDes di tahun anggaran 2017-2018,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Wijanarko menambahkan, uang pengganti merupakan uang yang terbukti dikorupsi dan dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp 522 juta. “Iya, kalau sebulan tidak bisa bayar subsider 3 tahun,” singkat Panji.

Sekedar informasi, sebelum ditahan di Lapas, Risman sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun sejak 2019. Pelarian mantan kades itu pun berakhir di Tasikmalaya.

Risman berhasil ditangkap pada 16 September 2022 lalu saat sedang jualan mie ayam. Saat itu, ia tinggal di Kecamatan Indihiang, Tasikmalaya menyewa kontrakan.(Aam)