PASURUAN, TALIGAMA.ID,- Pengadilan Negeri Bangil telah lakukan ekskusi pengosongan barang di Bangunan dan tanah dengan SHM 62410 di desa sumberdawesari kecamatan grati kabupaten Pasuruan berakhir damai, sengketa hampir dua tahun tuntas, yang selanjutnya tanah dan bangunan tersebut menjadi milik Iven Wiji Pratama, Rabu, (13/5/26).

Menunggu Selama kurang lebih 2th perjuangan untuk bisa diproses kepemilikan tanah dan bangunan ini, akhirnya pada hari ini bisa dilakukan ekskusi secara sah kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut menjadi milik pemenang lelang Iven Wiji Pratama.
” Proses hampir dua tahun setelah balik nama,kami masih mengajukan gugatan ekskusi karena bangunan masih ditempati, gugatan perlawanan sempat diajukan namun seluruhnya ditolak,” ungkap Iven pemenang lelang.
Panitera PN Bangil Tarzanto mengatakan pelaksanaan ekskusi merupakan tindak lanjut permohonan pemilik sah hasil lelang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,
” Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut permohonan ekskusi pemohon yang telah memiliki dasar hukum tetap,”ujarnya.
Sejumlah barang dagangan yang ada didalam ruko dikeluarkan diangkut menggunakan kendaraan pengangkut, seluruh proses pengosongan dilakukan secara tertib dan humanis dalam pengamanan aparat gabungan, sebanyak 38 personel aparat kepolisian diterjunkan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. (PRM)






