PASURUAN, TALIGAMA NEWS – Upaya penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Pokok Pikiran (Pokir) dan bantuan Keuangan (BK) di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan tahun 2020, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah menutup kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, bahwa perkembangan dua kasus di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan, yang sempat menjadi atensi lembaga adhyaksa sudah resmi ditutup dengan alasan kasus tersebut tidak cukup alat bukti untuk dilakukan pengusutan yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Dengan adanya pemberhentian Kasus Pokok Pikiran (Pokir),ini telah menjadi bahan konsumsi publik bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diwilayah Pasuruan Timur (Pastim), diantaranya aliansi Gema Anak Bangsa (GAB), PASTIM BERSATU , GP3H dan GARDA NUSANTARA, NGO tersebut telah melayangkan surat pengaduan Kepada Jaksa Pengawasan (Jamwas), Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) juga melayangkan surat aduan kepada Kejagung (Kejaksaan Agung),KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Hal ini juga di sampaikan Ketua Umum Aliansi_Gema Anak Bangsa (GAB) Agus Jalaludin mengatakan,
” Kita resmi membawa permasalahan adanya pemberhentian Kasus Pokok Pikiran (Porkir) Ke tingkat yang lebih tinggi dan Kita tunggu saja proses selanjutnya,” Terang pria berambut kuncir ini…Bersambung.(Edi/Sayyid) (Wjk / team).