Gabungan Sejumlah Pegiat LSM Kota Pasuruan Luruk Kantor Kecamatan Panggungrejo 

Jawa Timur217 Dilihat

PASURUAN, TALIGAMA NEWS – Sekcam Panggungrejo Hermanto dinilai kurang layak menjadi pejabat paling tinggi no.2 di lingkupan Kecamatan, mengingat ia menjabat sebagai Sekcam atau orang kedua dalam wilayah se-kecamatan Panggungrejo, hal tersebut sangat disayangkan dan dinilai sangat tidak pantas dikatakan oleh seorang Sekcam. Hermanto Sekcam Kecamatan Panggungrejo sudah melontarkan kata yang seharusnya tidak ia katakan mengingat dirinya adalah seorang pegawai negeri, hal ini dinilai sudah mencoreng nama baik kepegawaian negeri kota pasuruan.

Terbukti beberapa waktu lalu atas ucapan yang sudah diucapkan oleh Sekcam Panggungrejo yang di sinyalir sangat menyingung para pegiat LSM  pada umumnya. Dalam perkata’an Sekcam tersebut memaksa sejumlah pegiat LSM Pasuruan mendatangi Kantor Kecamatan Panggungrejo guna untuk mengklarifikasi atas ucapan yang ia ucapkan(sekcam) yang pada umumnya tidak pantas diucapkan.

Didalam perkata’an tersebut ia (sekcam) mengatakan bahwa LSM itu hanya imeds jelek  dan  suka ngamen ngamen  ke OPD. 

Mendengar perkataan yang dilontarkan oleh Sekcam Panggungrejo (Herman) itu sejumlah pegiat LSM yang tergabung datangi Kantor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan guna untuk mengklarifikasi maksud dan tujuan dari perkata’an tersebut. Rabu 09/03/2022.

Sejumlah LSM yang tergabung dalam aksi tersebut antara lain, Yuda Wijaya Ketua Jatim LPI – Tipikor, dan sejumlah ketua umum LSM lainnya seperti, Laskar Merah Putih yang dipimpin Yono ‘ pada saat itu, LSM Suropati  Bukin yang diketuai Kusuma dan Anggota Pantura Bersatu yang diketuai Moch Salum.

Mengingat adanya hal tersebut memaksa Yudha Wijaya Ketua Jatim LPI – Tipikor  angkat bicara, ” dengan adanya perkata’an yang sudah dikatakan oleh Sekcam Panggungrejo, dimana menurut saya kata-kata tersebut sudah menyinggung Citra LSM dan itu sudah termasuk tindakan yang tidak menyenangkan.”

“Seseorang dapat dikenai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan seperti yang tercantum dalam Pasal 335 ayat (1) KUHAP sesuai dengan pertimbangan subjektif penyidik, dan  bisa juga disebut sebagai  pencemaran nama baik  kelembaga’an yang ada khususnya di Kota Pasuruan sesuai dengan Pasal yang berlaku.” Ujarnya

Di depan Sekcam Panggungrejo Yudha Wijaya juga Menanyakan maksud dari perkata’an yang sudah ia katakan (Herman), Yuda mengulang (contoh) perkata’an yang pada sa’at itu dikatakan oleh sekcam.” LSM itu imeds jelek dan suka ngamen-ngamen  (minta-minta), bukan semua LSM yang citranya jelek jika memang ada itu hanya sebagian dari oknumnya.”Jelas Yudha

“Saya minta dalam hal ini di kemudian hari jangan memberi statemen menyamaratakan tentang citra LSM.” Imbuh Yuda .

Dengan kejadian ini Sekcam Panggungrejo Kota Pasuruan Hermanto, meminta maaf atas kata-katanya yang dinilai sudah menyinggung Citra  LSM dan penyemaran nama baik LSM . 

“Dalam hal ini saya  (Sekcam Panggungrejo) menyadari atas ucapan saya. Saya ucapkan banyak terimakasih kepada rekan-rekan LSM dan saya juga minta maaf atas ucapan yang seharusnya tidak pantas saya ucapkan, saya tidak bermaksud menjelekkan LSM pada umumnya,” Tutup Hermanto Sekcam Panggungrejo. (yjd)