PROBOLINGGO, TALIGAMANEWS.COM – Proses persidangan lanjutan perkara Nomor 77/Pid.B/2023/PN.Krs di Pengadilan Negeri Kraksaan terkait perkara nomor 77/Pid.B/2023/PN.Krs kasus pemberian keterangan palsu di atas sumpah yang disampaikan pada perkara perceraian Finra Ratiningrum yang merupakan kakak kandung Iqbal Ali warsa,Kepala desa Temenggungan Kecamatan kerejengan kabupaten probolinggo Senin (03/04/2023
Namun anehnya dalam salinan putusan perceraian. Iqbal berstatus sebagai sepupu dari Finra ratiningrum, Iqbal Ali warsa merasa heran ketika dalam salinan putusan perceraian dari Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, berubah menjadi sepupu. Pihaknya sudah mempertanyakan, siapa yang mengubah status adik dalam salinan putusan perceraian menjadi sepupu. Padahal Iqbal sendiri tidak mengetahui perubahan status tersebut. Semestinya. Sebab menurutnya, surat salinan putusan perceraian itu belum diketahui siapa yang mengubahnya. Putusan itu kan produk pengadilan, Prayudha katakan akan segera melakukan upaya untuk menganulir putusan status atas kliennya.
Upaya bandingpun ditempuh ke Pengadilan Tinggi (PT) Agama Jawa Timur. Dalam salinan putusan di tingkat banding, Iqbal sudah ditetapkan sebagai adik kandung sebagaimana keterangan awal di Pengadilan Agama. Yuda menilai dalam dakwaannya, jaksa tidak menguraikan hasil yang di putus Pengadilan Tinggi. kitapun tahu sebagai warga negara yang baik, tentunya harus patuh kepada putusan pengadilan. Ini sudah ada putusan pengadilan tinggi.
Senin (03/04)Sidang yang diketuai MadeYuliada SH, MH di PN Kraksaan, memutuskan atas kasus tersebut batal demi hukum. Bahkan hakim menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkesan membingungkan dan tidak jelas.
Terhadap putusan hakim tersebut. Prayuda sangat apresiasi, mengingat hakim menitik beratkan pada berbagai pertimbangan. Ini merupakan putusan akhir dari persidangan yang beberapa kali digelar di pengadilan negeri Kraksaan. hakim menyatakan dan memutuskan batal demi hukum. “Ujar” Prayudha kepada wartawan usai sidang di pengadilan negeri Kraksaan. (Red)