SURABAYA, TALIGAMA.ID,– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengumumkan bahwa empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan lapas tersebut telah memperoleh remisi masa hukuman. Dua di antaranya mendapatkan potongan masa hukuman masing-masing dua bulan, sedangkan dua WBP lainnya memperoleh remisi satu bulan.
Remisi diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Remisi, Grasi, dan Pengampunan, sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku dan perkembangan positif yang ditunjukkan oleh para WBP selama menjalani masa pembinaan. Hal ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali berintegrasi dengan masyarakat.
“Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya sistem pemasyarakatan dalam mendukung rehabilitasi dan reintegrasi WBP. Kami berharap dengan potongan masa hukuman ini, mereka dapat lebih termotivasi untuk menjalani proses perbaikan diri,” ujar Sohibur Rachman.
Kriteria Penerima Remisi
Proses penentuan penerima remisi melalui tahapan evaluasi yang ketat dengan mempertimbangkan beberapa kriteria utama, yaitu:
– Kedisiplinan selama di dalam lapas dan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan pemasyarakatan
– Partisipasi aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan
– Tidak memiliki catatan pelanggaran berat selama masa penahanan
– Menunjukkan perkembangan positif dalam aspek perilaku, pendidikan, dan keterampilan
Program Pembinaan yang Diikuti
Para penerima remisi telah aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas I Surabaya, antara lain:
– Program Pendidikan: Kelas literasi, numerasi, serta pendidikan keagamaan dan karakter
– Program Pelatihan Keterampilan: Pelatihan menjahit, membuat kerajinan tangan, serta pengolahan makanan
– Program Kesehatan dan Kesejahteraan: Kelas kesehatan reproduksi, manajemen stres, dan aktivitas olahraga rutin
“Kami selalu mendorong WBP untuk mengikuti program pembinaan yang ada, karena hal ini tidak hanya membantu mereka selama di lapas tetapi juga mempersiapkan kemampuan mereka untuk bersaing di masyarakat setelah bebas nantinya,” tambah Kalapas Sohibur.
Pemberian remisi ini juga menjadi bukti bahwa upaya rehabilitasi dan pembinaan yang dilakukan oleh Lapas Kelas I Surabaya memberikan hasil yang positif bagi perkembangan WBP.
(AA)






