SEMARANG,TALIGAMANEWS.COM -Bagaimana Pendapat Dari HBS and patner selaku kuasa hukum dari Pelapor mengenai Gelar perkara ulang yang telah dilakukan oleh polda jateng pada 28 Maret 2023 sekira pukul 09.00 wib.
Yang menurut keterangan dari Kasubdit 1 Direskrimum Polda jateng AKBP Sunarno,
Bahwa “setelah kita lakukan penyelidikan Dan beberapa pemeriksaan terhadap beberapa saksi kejadian itu, tidak ada bukti- bukti yang mendukung.
Adapun Gelar perkara hari ini disebut dilakukan untuk menghormati hak pelapor, sebab pelapor beberapa kali menyampaikan memiliki bukti- bukti baru. Jadi mereka sering mengatakan menemukan novum baru, sebenarnya itu bukan novum baru, dari dulu seperti itu,bukti pengakuan – pengakuannya sendiri, itu dijadikan bukti.
Dua buah flashdisk berisi rekaman percakapan yg disertakan juga tidak ada bukti adanya pernikahan antara SP dengan anak yg kala itu berusia 7 tahun.
Dalam keterangannya Kepada TALIGAMA NEWS, Heru Budi Sutrisno S.H, M.H Selalu kuasa Hukum dari Pelapor, Mengatakan bahwa, ” Mengenai bukti baru, yang menurut keterangan Kepolisian Sudah dilakukan pemeriksaan, kalau saya berpendapat aneh juga” kalau dibilang sudah dilakukan.
jangankan diuji diterima aja belum, bagaimana dikatakan telah melakukan penyelidikan dengan lengkap atau sempurna.
Yang kedua untuk masalah Visum, Kami berpendapat Visum Harus dilakukan ulang, dan tidak ada larangan mengenai hal itu, seperti hal nya pada kasus Brigadir J.
Untuk membuktikan bahwa penyidik betul profesional. Orang yang di Visum benar- benar korban D, tentu kami harus dilibatkan agar ada transparansi sebagai bentuk dari profesionalisme kinerja penyidik.
Kenapa begitu, karena kami memiliki saksi yg menyatakan bahwa yg di visum adalah bukan korban D, melainkan anak dari Syeh Puji hasil pernikahan dari Ulfa yakni M .
Kemudian pada saat kesaksian dari ibu korban D, mengatakan bahwa anaknya tidak pernah dinikahkan dengan Syeh Puji, ketika kita minta ” Ibu ,bisa tidak keterangan ibu disumpah , atau dilakukan diatas sumpah. Ibu korban malah mengatakan ,bagi saya sumpah itu suatu perbuatan dosa.
Loh..kan aneh, perbuatan dosa itu apabila melakukan sumpah palsu, apabila mengatakan suatu kebenaran kenapa dosa..
Kami sesungguhnya juga merasa kecewa Dengan media, kami tidak dimintai keterangan untuk perimbangan sebuah berita.
Salah satu kuasa Hukum kita yaitu Brigjend Polisi ( purnawirawan) Hendrawan, beliau pernah menjabat sebagai Wakil direktur direskrimum polda jateng. Sangat kecewa akan kinerja dari penyidik, ada indikasi patut diduga telah terjadi ” dark number”.
Sebagai mantan penyidik saya berpendapat sudah seharusnya dengan adanya temuan- temuan, bukti petunjuk ,maka dilakukan Visum ulang untuk memberikan Kepastian Bagi semua pihak.
Saya sendiri sebagai mantan penyidik, berpendapat bahwa penghentian penyelidikan yg dilakukan oleh polda jateng terlalu prematur.
Kami akan terus melakukan langkah- langkah upaya hukum ,hingga tegaknya kebenaran, kotak pendora ini harus dibuka, agar tidak terjadi lagi dikemudian hari,” Tutup nya.(Biro Semarang Wans)