SEMARANG, TALIGAMA.ID, – Praktik judi sabung ayam kembali mencuat di Kabupaten Ungaran. Lokalisasi Gembol, yang selama ini dikenal sebagai kawasan remang-remang, kini diduga menjadi arena perjudian terselubung berkedok “adu ketangkasan ayam”. Informasi yang dihimpun tim Media menyebutkan, kegiatan sabung ayam tersebut rutin digelar setiap hari Selasa, Kamis, Sabtu, dan Minggu, bahkan menggunakan sistem undangan khusus dua minggu sekali bagi kalangan tertentu.
Menurut sumber terpercaya di lapangan, kegiatan tersebut bukan sekadar hiburan, melainkan ajang taruhan dengan nilai fantastis. “Taruhannya besar, bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta per sesi di tengah arena. Yang main bukan orang sembarangan,” ungkap narasumber yang enggan disebut namanya demi alasan keamanan.
Lebih mencengangkan lagi, para peserta yang datang dari luar kota difasilitasi penginapan dan hotel oleh pihak penyelenggara. Fasilitas ini diduga menjadi bentuk pelayanan “eksklusif” bagi tamu penting yang membawa ayam aduan unggulan. Aktivitas ini berjalan lancar tanpa gangguan, seolah-olah mendapat perlindungan atau pembiaran dari pihak tertentu.
Jika benar terbukti, kegiatan tersebut melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, yang menegaskan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.”
Selain melanggar hukum, praktik ini jelas mencederai moral publik dan mencoreng citra penegakan hukum di daerah. Kegiatan sabung ayam yang diwarnai praktik taruhan uang tunai bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Ungaran dan Satpol PP Kabupaten Semarang, segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas. Pembiaran terhadap praktik ilegal seperti ini dapat menimbulkan kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Fenomena ini menjadi ujian nyata bagi aparat dalam menjaga wibawa hukum dan ketertiban masyarakat. Bila dibiarkan berlarut-larut, lokalisasi Gembol bisa berubah menjadi “sarang judi modern” yang merusak generasi dan ekonomi masyarakat kecil.
(AGS)






