MALANG, TALIGAMA NEWS – Terungkap motif utama Kepala Desa Kalipare, Sutikno dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 senilai Rp 423 juta.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan tersangka menggunakan uang korupsi tersebut untuk keperluan pribadi.
Padahal, dana ratusan juta tersebut harusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum bagi masyarakat Desa Kalipare.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan. Kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp 423 juta. Secara praktik dilakukan sendiri dan dana tersebut digunakan untuk kepetingan pribadi,” ujar Donny ketika dikonfirmasi.
Kata Donny, temuan dugaan korupsi tersebut sejatinya telah berhembus sejak tahun 2019. Pada tahun 2021, tersangka didesak agar mengembalikan kerugian negara itu. Namun, tersangka tidak kunjung mengembalikan dana tersebut.
“Dari awal tahun 2021 sudah dilayangkan surat kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara. Sehingga kami berkesimpulan jika yang bersangkutan tidak punya etikat baik melakukan pengembalian kerugian negara,” paparnya.
Kendati demikian, jika pada tahun 2021 tersangka bersedia mengembalikan dana, Donny menegaskan proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut.
“Banyak item yang harus dipertanggungjawabkan tetapi yang bersangkutan tidak menggunakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau dulu dananya dikembalikan, tetap kami gelarkan sesuai kebijakannya,” tandasnya.
Terakhir Donny menuturkan tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun,” tutup Donny.(Red)