PROBOLINGO, TALIGAMA NEWS – Beredar di media sosial rekaman voice note pernyataan Kepala Desa Kertonegoro Abd Rahman, Kecamatan Pakuniran,Kabupaten Probolinggo, Kades (Kepala Desa) Kertonegoro menyindir profesi wartawan dan lembaga swadaya masyarakat hingga viral, Kamis (15/09/2022).

Terdengar jelas dalam voice note tersebut Kades Kertonegoro mengatakan “Media Ben croben”, Media Asal asalan.
“Wartawan Ben croben, di kasih amplop selesai,” katanya.
Sekertaris (IWP) Ikatan Wartawan Probolinggo Kabupaten Probolinggo Jamaluddin menyesalkan pernyataan Kades Kertonegoro. “Jelas pernyataan ini sangat merendahkan kami yang berprofesi sebagai wartawan. Untuk itu kami sangat mengecam dan akan meminta klarifikasi dari oknum kades tersebut,” ujarnya.
Menurut Hodik dan Aktifis Penggiat Anti Korupsi Wahhid, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan dibatasi oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang harus dipatuhi. Dalam menjalankan profesinya wartawan haruslah profesional salah satunya dengan tidak menerima terlebih meminta uang kepada narasumber.
“Kalaupun yang bersangkutan merasa ada wartawan yang kerap meminta uang, itu hanyalah oknum. Jangan mengeneralisir jika seluruh wartawan seperti itu, Jika ada yg meminta terlebih memeras silahkan laporkan ke Dewan Pers” tegas Hodik dan Wahhid.
Aa Rahman Redaksi Media Nasional Cetak dan Online Taligama news pun meminta kepada PJ Bupati Kabupaten Probolinggo khususnya kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Probolinggo memberikan teguran keras kepada Kades Kertonegoro agar kasus yang sama tidak kembali terjadi di masa depan.
“PJ Bupati sebagai kepala pemerintahan tertinggi di wilayah Kabupaten Probolinggo harus memberikan peringatan keras agar tidak ada lagi oknum kades atau pejabat pemerintahan lainnya yang melakukan hal serupa,” ujarnya.
Ditambahkannya, profesi jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Maksud dari bunyi pasal itu adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” pungkasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Taligama news, Novan S.H mempersilahkan media untuk menaikkan berita, menurutnya hal tersebut wajar mengingat jurnalis juga sebagai kontrol sosial.
“Silahkan diberitakan. Ini sebagai awal yang baik, agar pihak manapun tidak main-main dengan kasus yang dilaporkan ini. Dan jika pelaporan kami belum ditanggapi maka kami akan naikkan ke Polda Jatim . Tapi nanti kita lihat dulu perkembangannya,” ujar Novan kepada para Awak media Kamis (15/09/2022)…. bersambung..(Team)