Kades Se-Indonesia Bergembira Dan Bernafas Lega, Revisi Undang Undang Desa Disetujui DPR RI dan Masuk Prolegnas

Jawa Timur107 Dilihat

PASURUAN, TALIGAMA NEWS.COM – Para kades se-Indonesia dapat menghela nafas lega karena DPR RI melalui Badan Legislasi Nasional (Balegnas) menyetujui usulan revisi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 terkait masa jabatan kepala desa.

Persetujuan revisi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 ini diputuskan setelah ada desakan dari ratusan ribu perwakilan Kepala Desa seluruh Indonesia yang menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Senayan Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

“Alhamdulillah kepala desa se-Indonesia bisa bernafas dengan lega, dimana tuntutan kami untuk revisi undang-undang desa diterima oleh Balegnas,” kata Kepala Desa Karangjati Kabupaten Pasuruan saat tiba di kantor Desa, Haris.

Lebih lanjut, Haris menyampaikan, anggota DPR RI sudah menerima dan mengakomodasi puluhan perwakilan kepala desa dari berbagai provinsi. Dimana tuntutan utama para kades yakni revisi undang undang desa akan menjadi prioritas Prolegnas 2023.

Ya, insyaallah dikabulkan dan kemudian akan dimasukkan dalam rapat pembahasan dalam Prolegnas tahun ini,” ungkapnya.

Haris perwakilan Desa Karangjati menuturkan, dari semua fraksi partai yang duduk di Komisi 2 DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap usulan para kepala desa ini. Hanya saja perlu mengikuti prosedur untuk langkah selanjutnya. Yang pasti revisi undang-undang desa yang dimaksud akan dilakukan sesegera mungkin.

“Dalam waktu dekat ini akan dirumuskan revisi undang-undangnya, semoga lancar dan sesuai dengan hasil yang diusulkan oleh para kades,” tutur Kepala Desa Karangjati.

Selama ini revisi undang-undang desa tersebut hanya menjadi wacana dan tidak pernah diprioritaskan, maka dalam waktu dekat akan menjadi bahasan pokok yang harus segera dituntaskan.

Karena tuntutan utama dari para kepala desa sudah diterima oleh Balegnas mereka pun membubarkan diri dengan tertib.

“Karena tujuan kami sudah tercapai, maka langsung kembali ke daerah masing-masing. Jadi tidak ada aksi lanjutan (besok) karena memang sudah ditemukan kesepakatan,” imbuhnya.

Mengenai rencana ke depannya, para kades melalui beberapa perwakilan akan terus mengawal proses revisi undang-undang desa ini. Mereka juga akan menjalin komunikasi dengan pihak terkait supaya pelaksanaan revisi undang-undang tidak hanya menjadi wacana.

Akan terus mengawal pastinya. Namun untuk saat ini kembali dulu ke desa masing-masing menunggu lanjutan keputusan nanti. Sekarang saatnya kembali menunaikan tugas dan mengabdi pada masyarakat. Dari desa mari kita bangun Indonesia yang lebih maju,” pungkasnya.(@@)