Kades Terpilih Sambirampak Lor Tahun 2022, Tidak Maximal Dalam Pelayanan Terhadap Masyarakat Terkait Pemecatan Perangkat Desa

Jawa Timur308 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS.COM – Kepala desa Sambirampak Lor kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Telah melakukan pemberhentian terhadap sejumlah Perangkat Desa, terus menuai polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, pemecatan itu terkesan improsedural dan tidak sesuai aturan,dan Diduga juga ada unsur politik Pilkades dari aparatur Desa.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kades tentang pemberhentian Perangkat Desa, yang dilayangkan kepada aparatnya tanpa alasan yang jelas dan terkesan sewenang-wenang.

Sudah jelas yang di perhentikan dari perangkat desa Sambirampak Lor ada Dugaan Unsur Politik yang masih memanas.

Sudah jelas ada Dua Oknum Perangkat desa yang bukan Pemilik SK HF dan SG tidak dipecat padahal jelas jelas tidak memiliki SK atau SK milik keluarganya.

Pemberhentian yang dilakukan oleh Kades Sambirampak Lor telah membuat kegaduhan dan ketidakstabilan di tengah masyarakat terhadap proses pelayanan pemerintahan di desa.

SG Perangkat desa menjabat selama 5 Tahun dari selama pemerintahan mantan kades Misnali juga HF.

,”Benar pak saya bekerja menjadi perangkat selama 5 tahun, yang SK nya atas nama Anak Saya MS yang bekerja di Kalimantan,” Kata SG.

Sama juga apa yang menjadi keterangan oleh HF kepada awak media Taligama.news,” istri saya di angkat menjadi perangkat desa Sambirampak Lor tahun 2018,emang benar saya yang masuk kerja di kantor desa.

,”Saya mengaku salah,tapi mending masih masuk kantor,dari pada ada salah satu anak mantan kades yang tidak masuk sama sekali mulai sama” di angkat perangkat desa Sambirampak Lor.” Ungkap HF.

Peraturan ini cukup jelas mengatur tentang tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa juga Pembiayaran Dari Mantan Kades Juga Kades yang Baru menjabat desa Sambirampak Lor.

Dari kades baru terpilih Desa Sambirampak Lor sudah di komfirmasi beberapa kali, belum selesai dari awak media untuk menyampaikan Temuan dari pembiaran dari oknum kades perihal SK milik perangkat desa atas nama SG dan HF sudah di blokir no ponsel kami sampai berita ini tayang.(Dodon)