Kantor Dinas Penegak Disiplin PERDA Kabupaten Ngawi Nekad Mengganti Plat Nomer Dinas ke Plat Nomer Pribadi

Jawa Timur118 Dilihat

NGAWI, TALIGAMA.COM – Di hari Senin (13/12/22) mobil fortuner warna hitam dengan plat nomer AExxxxJP kembali lagi di ganti menjadi plat pribadi (hitam) padahal kemarin sudah meminta konfrimasi ke beberapa pihak dan sekarang ditemukan lagi terparkir di dinas SATPOL PP.

Patut di sesalkan atas temuan Mobil Dinas berganti lagi menjadi plat Pribadi, apalagi ini ditemukan di kantor penegak hukum perda yang sudah di ingatkan dan ditanggapi kemarin.

Dan pada hari Senin tanggal (13/12/22) kita awak media mendatangi kasat Reskrim polres kabupaten Ngawi untuk konfrimasi terkait membandel pejabat yang  memakai mobil dinas yang kemarin sudah ditaati, akan tetapi di ulangi-diulangi lagi. 

Tepat pukul 13.13 wib sudah ada dikantor Kasat Reskrim, akan tetapi beliaunya gak ada dikantor karena ada urusan di luar, karena yang mau di konfrimasi tidak ada terkait apa yang akan di lakukan (tindakan) dengan pemakai mobil dinas tersebut yang berganti plat pribadi maka besuk akan mendatangi lagi ke polres Ngawi.

Pergantian plat tersebut telah tertuang dalam Undang- undang lalu lintas pasal 263;

(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).

Awak media juga menanyakan apa yang sudah dilakukan polisi lalu lintas selama ini adanya pelanggaran tersebut di lapangan yaitu mulai teguran secara lesan bila mana masih membandel tindak lanjut secara tertulis sampai diberikan surat tilang.

Patut disayangkan bahwa mobil dinas adalah kendaraan oprasional dinas yang seharusnya untuk kegiatan dinas bukan malah di ganti plat nomor hitam yang tidak sesuai dengan aslinya.

Dengan penemuan yang terulang lagi ini akan meminta konfrimasi juga kepada Komisi ASN pusat agar tidak terulang lagi kejadian serupa.

Kalau cuma hanya teguran dan gak ada sangsi tegas maka di duga akan terjadi dan terjadi lagi imbuh Wahid salah satu team awak media. (Bersambung). (Red)