Kasus Dugaan Perampasan Mobil Jurnalis Kembali Viral, Korban Kecewa Laporan Dihentikan Polisi

Topik Terkini282 Dilihat

 

SEMARANG, TALIGAMA.ID,— Kasus dugaan perampasan dan pencurian mobil yang sempat viral di media sosial pada November 2024, kembali menjadi sorotan publik. Korban yang diketahui berprofesi sebagai jurnalis sekaligus driver online, kembali menyuarakan keluhannya melalui akun media sosial TikTok, Facebook, dan Instagram pada Selasa (22/10/2025).

Korban mengaku kecewa karena laporan yang ia buat ke Polrestabes Semarang dinyatakan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Ia menilai belum ada kejelasan hukum maupun tindak lanjut dari pihak berwenang terkait kasus yang menimpanya.

Peristiwa tersebut terjadi di Pertigaan Barito Halmahera, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (13/11/2024). Berdasarkan video yang sempat beredar di media sosial X (Twitter), tampak sekelompok pria menghentikan mobil yang dikendarai korban di tengah jalan.

Dalam keterangannya, korban menyebut para pria itu mengaku sebagai petugas penarikan dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing). “Mereka delapan orang, naik dua mobil, langsung menghentikan saya dan mengambil kendaraan,” ujarnya dalam unggahan di media sosial.

Selain kehilangan mobil, korban juga mengaku kehilangan sejumlah barang berharga seperti telepon genggam, dompet, surat-surat penting, STNK, SIM, kartu BPJS, hingga perlengkapan bayi milik anaknya yang saat itu baru berusia dua bulan.

Korban mengungkapkan telah membayar uang muka sebesar Rp20 juta dan cicilan Rp2,4 juta per bulan selama dua tahun kepada pihak leasing. Namun, hingga kini kendaraan yang disita dan penyelesaian kasus tersebut belum menemui titik terang.

Melalui unggahannya, korban meminta dukungan dari rekan-rekan jurnalis, komunitas driver online, serta lembaga perlindungan seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perempuan agar kasusnya mendapat perhatian serius. Ia juga menanyakan apakah upaya hukum selanjutnya bisa dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri atau pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pembiayaan maupun aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan laporan tersebut. (AGS)