Kasus Penganiayaan Perempuan di Kabupaten Probolinggo Sudah 8 Bulan Jalan Ditempat, Korban Kecewa pada Penegak Hukum

Peristiwa Hukum674 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA.ID,– Kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan oleh di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengalami jalan ditempat yang membuat korban dan keluarga merasa frustrasi. Kasus ini melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) dan juga seorang pengusaha pemilik Villa 88, yang diduga sebagai terlapor.

Suarni, warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, terus menjadi sorotan publik. Delapan bulan berlalu sejak laporan resmi dibuat ke kepolisian, kasus ini belum juga menemui titik terang, sementara status tersangka pun belum diumumkan.

Insiden yang terjadi pada Delapan bulan berlalu sejak laporan resmi dibuat ke kepolisian, kasus ini belum juga menemui titik terang, sementara status tersangka pun belum diumumkan.

Menurut keterangan korban, penganiayaan tersebut menyebabkan luka fisik dan trauma psikologis yang mendalam. “Saya sangat terpukul dengan kejadian ini. Selain luka fisik, saya juga trauma. Saya berharap pelaku segera dihukum ,” ujar Suwarni dengan nada sedih saat ditemui di kediamannya.

Namun, yang membuat korban semakin kecewa adalah lambatnya respons dari pihak kepolisian. Laporan yang diajukan sejak Delapan bulan lalu, hingga kini belum membuahkan hasil yang signifikan. “Saya sudah melaporkan kejadian ini ke polisi, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang berarti. Saya merasa keadilan tidak berpihak pada saya,” keluhnya.

Menanggapi hal ini, Muhammad Ilyas, S.H. M.SI., yang mendampingi korban, saat diwawancarai, kuasa hukum korban, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum. “Kami sangat menyayangkan lambatnya proses penanganan kasus ini. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak cepat terhadap terlapor, dalam kasus Bu Suarni, yang terlapornya WNA pengusaha, sampai hari ini masih mau gelar di Polres. Padahal sudah delapan bulan. Keadilan harus ditegakkan untuk korban,” tegasnya.

Lambatnya penanganan kasus ini memicu reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Beberapa organisasi perempuan dan aktivis mengecam tindakan kekerasan terhadap perempuan dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini. “Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM yang tidak bisa ditoleransi. Kami menuntut agar kasus ini segera diselesaikan dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Dodi, seorang yang pernah dekat dan seperti saudara dengan korban

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Probolinggo. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. (Eko Yudi S)