CIMAHI, TALIGAMA.COM – Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari) memusnahkan Rp150 juta lebih barang bukti kejahatan di halaman kantor Kejari Cimahi pada Senin, 25 September 2023.
Barang bukti tersebut dari kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana psikotropika, tindak pidana kesehatan, serta beberapa tindak pidana pelanggaran Perda Kota Cimahi.
Kepala Kejari Cimahi, Arif Raharjo, menjelaskan barang bukti yang berhasil terkumpul dalam kurun waktu Maret hingga September 2023.
Ada pun berbagai jenis narkotika yang dimusnahkan seperti ganja, tembakau sintetis, dan cairan yang mengandung narkotika.
Pemusnahan barang bukti kejahatan ini, memiliki kekuatan hukum yang sudah diputuskan Pengadilan yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP bahwa melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Hukum.
Pemusnahan ini setelah ada kekuatan hukum tetap dan ada vonis. Maka segala barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan juga dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali,” tuturnya.
“Berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan ini, berasal dari 138 perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan, setiap perkara itu ada satu sampai tiga terpidana. Sehingga dapat dipastikan terpidananya lebih dari 138 orang,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Berbagai macam jenis barang bukti dimusnahkan dengan beberapa cara. Seperti obat-obatan terlarang yang dihancurkan dengan cara diblender, dihancurkan dengan palu, hingga pembakaran barang bukti ganja dan yang lainnya. (RI)