Kejari Jember Dan PT KAI  Daop IX MoU Bankum Datun 

Berita, Jawa Timur343 Dilihat

JEMBER, TALIGAMA NEWS – Rabu (16/02/2022), Vice President PT KAI Daop IX Jember dan Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Jember menandatangani MoU Bantuan hukum perdata dan tata usaha negara (Bankum Datun) di kantor Kejari Jember. MoU Bankum Datun bertujuan untuk penanganan masalah hukum, khususnya kasus Datun di tubuh PT KAI Daop IX Jember.

“Setelah MoU Bankum Datun, PT KAI Daop IX Jember selanjutnya akan mengirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Bankum terkait beberapa kegiatan PT KAI Daop IX Jember. Khususnya dalam penanganan aset perusahaan,” ungkap Broer Rizal, Vice President PT KAI Daop IX Jember, Rabu (16/02/2022).

Zullikar Tanjung SH MH, Kajari Jember menyampaikan, Kejari Jember kini bisa memberikan Bankum ke PT KAI Daop IX Jember. “Terlebih jika perusahaan yang bergerak dibidang transportasi tersebut mendapat masalah Datun,” terangnya.

“Kami memberi Bankum Datun, bukan Bankum ranah perkara pidana. Bantuan tersebut akan kita lakukan jika PT KAI Daop IX Jember memintanya,” tuturnya.

Lanjut Zullikar, bantuan hukum akan diwujudkan dalam SKK. “Apabila tidak ada SKK dari PT KAI Daop IX Jember kami tidak berwenang memberi bantuan hukum,” ungkapnya.

“Bantuan hukum bisa diberikan dalam beberapa bentuk, diantaranya berupa litigasi di pengadilan dan non litigasi di luar pengadilan,” pungkasnya. (Nang/Seno)