Kejati Tahan Seorang Tersangka Kasus Korupsi di Bank Milik Pemerintah Cabang Ciamis

Jawa Barat464 Dilihat

BANDUNG, TALIGAMA.COM – Kasus korupsi kembali terjadi di bank pelat merah yang ada di wilayah Ciamis, Jawa Barat. Nilai kerugian mencapai Rp 9,5 miliar.

Terkait kasus korupsi di bank pelat merah ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menahan seorang tersangka berinisial FER, sejak Senin, 25 September 2023.

Penyidik Kejati Jabar menahan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada bank milik pemerintah cabang Ciamis, tahun 2021 sampai dengan 2023,” terang Nur Sricahyawijaya Kasi Penkum Kejati Jabar, Selasa, (26/09/ 2023).

Kasi Penkum menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama 8 jam, kemarin, Senin, 25 September 2023, Tim Penyidik Kejati jabar berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1931/M.2/Fd.1/09/2023 melakukan penahanan terhadap tersangka FER.

Dijelaskan Kasi Penkum, tersangka FER sejak Tahun 2021 sampai 2023 telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai atau merekomendasikan 252 debitur Kredit dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga (calo) dengan modus percaloan, dan topengan

Termasuk cara tempilan serta pemakaian pelunasan pinjaman yang dilakukan dengan cara meminta kepada para pihak ketiga (Calo) untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman Kredit dengan menjanjikan komisi kepada para calo sebesar 10 persen dari nilai pinjaman.

Akibat dari perbuatan tersangka FER, salah satu Bank milik pemerintah di daerah Ciamis mengalami kerugian sebesar Rp. 9.158.660.776.

Tersangka mengakui dan telah menikmati sebesar Rp 5.642.500.000.

Kasi Penkum menuturkan, perbuatan tersangka FER bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.

Terhadap tersangka FER Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhitung mulai tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” tandasnya. (RI)