PASURUAN,TALIGAMANEWS.COM-
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus mengambil langkah tegas terhadap Penyedia Jasa Internet (PJI) yang disinyalir ilegal alias tak berizin.
Dan kami menduga perusahaan provider internet yang mengatas namakan dari PT.TiS (Trans Indonesia Superkoridor) kembali melakukan pemasangan kabel-kabel internet tersebut yang kini banyak bergelantungan di berbagai jalan hingga di mana-mana karena kehadirannya banyak yang tidak melalui izin dari PU maupun dinas terkait.Kalau masuk ke pemukiman, itupun harus tetap ada izinnya, seperti ke RT dan RW, Kelurahan sampai ke Kecamatan.supaya tidak melakukan dengan seenaknya sendiri.
Kami selaku awak media dan juga kontrol sosial sudah menyampaikan peringatan berulang kali untuk melakukan pengurusan izinnya kepada pelaku yang sama.namun demikian tidak direspon secara positif oleh pelaku usaha.
Pasalnya keberadaan kabel-kabel provider tersebut sangat menggangu keindahan lingkungan maupun keindahan kota hal itu harus di perhatikan dan harus di utamakan.
Karena sudah jelas ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi No. 36/1999 khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Untuk itu, Kementerian Kominfo akan tetap harus dan terus melakukan sosialisasi ke berbagai pihak dan di berbagai daerah sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini oleh pelaku usaha ilegal dengan tujuan agar tingkat pelanggaran dapat diminimalisir.
Dan supaya tidak ada pilihan lain bagi pelaku usaha untuk melakukannya kembali dan kepada pihak Kementerian Kominfo yang ada di Pasuruan kota maupun kabupaten bersama aparat Satpol PP untuk melakukan penindakan lebih tegas lagi agar permasalahan pemasangan tanpa izin ini tidak menjamur dan meluas di mana-mana.(YH)