Kesimpulan Perkara Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Demak

DEMAK, TALIGAMA.COM – Sidang lanjutan dengan No 43/ pdt.G/ 2022/ PN.Dmk.sepertu yang dijatwalkan  dari minggu kemarin untuk Kamis 25/5 berlanjut mendengarkan kesimpulaan dari beberapa kali sidang yang digelar dari minggu atau bulan yang lalu di Pengadilan Negeri, Jl. Sultan Trenggono No.27, Gandum, Karangrejo, Kec. Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59571, Kamis (25/05/2023).

“Bahwa agenda sidang hari ini Kamis 25/5 adalah kesimpulan sesuai jadwal yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara no 43/ Pdt.G/ 2022/ PN.Dmk pada tanggal 19/5 bahwa untuk agenda kesimpulan melalui Ecourt Mahkamah Agung Republik Indonesia/ melalui online.

Agenda Sidang kesimpulan adalah rangkaian catatan dari mulai sidang pertama terkait dengan gugatan,jawaban Replik,Duplik, alat bukti surat dan saksi yang di ajukan oleh Penggugat maupun Tergugat 1,2 dan 3.

Harapannya semoga majelis hakim pemeriksa perkara tersebut yang telah memeriksa perkara sepanjang sidang dengan sabar dan teliti dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana seperti dalam Petitum Gugatan Penggugat.

Setelah agenda kesimpulan tersebut barulah menginjak acara terakhir yaitu pembacaan putusan yang rencana putusannya adalah 14 hari dari Kamis 25/5,” ucap kuasa hukum dari penggugat Nunung Hermayanti, S.H., M.H., Dwianto Wiryawan Herwindo, S.H., dan Titus Wahyunadi, S.H., dari kantor LBH KIP. (KABIRO Demak MK)