Ketua LSM TRIUSA DPC Asahan Soroti LHKPN H. Surya Bupati Asahan

Berita281 Dilihat

Taligama.com – Asahan 14/09/2023 | Asahan 14/09/2023 Sebagai ketua LSM Trinusa DPC Asahan Heriansyah. M Nasution bin Daman Huri Nasution yang menjabat sebagai ketua DPC Asahan Sumatera Utara menyoroti adanya laporan LHKPN Bupati Kabupaten Asahan.

Pasalnya dalam laporan LKPN NHK : 111610 pada alat transportasi dan mesin terdapat ke janggalan harga mobil yang tidak wajar yaitu MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA 2,4 Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 174.600.000 Ungkap Heriansyah kepada tim media Edukadi.com

“Padahal kalo kita cek harga pasaran umum di sumatera Utara type innova 2,4 masih di atas Rp.250.000.000,00.” Tambahnya

“Setelah mengetahui hal tersebut kami LSM Trinusa mencurigai adanya hal hal lain yang kurang tertib dalam administrasi yang lain, maka dari itu kami membentuk 2 tim, yang satu tim investigasi dan satu lagi mengkonfirmasi dan klarifikasi terhadap H. Surya.” Ungkapnya.

“Pejabat negara wajib menyampaikan LHKPN. Jika tidak menyampaikan atau data yang disampaikan keliru, pejabat dapat dikenakan sanksi.” Pungkasnya.

Perlu kita ketahui bersama sanksi terkait Pelaporan LHKPN

jika tidak menyampaikan LHKPN, penyelenggara negara dapat diberikan sanksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK 2/2020 yang menerangkan bahwa dalam hal penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya, maka Komisi dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya bagi yang tidak melaporkan, sanksi dapat dikenakan pada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya dengan benar, baik keliru atau daftar kekayaan yang dimasukkan tidak lengkap. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan KPK 2/2020 yang menerangkan bahwa penyelenggara negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai harta kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (PI)