Ketua LSM LPD Menilai Pelaksanaan P3-TGAI Tahun 2023 di Probolinggo Diduga Banyak Pungli

Jawa Timur257 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi  (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2023 untuk Kabupaten Probolinggo sudah banyak yang realisasi dan beberapa desa sudah melaksanakan kegiatannya.

Seperti diketahui bahwa program ini merupakan bagian dari program Padat Karya Tunai dari Kementerian PUPR dengan dana APBN, yang bertujuan untuk mendukung aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional.

Program rehabilitasi, peningkatan, dan pembangunan jaringan irigasi ini dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)/Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A)/Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) secara swakelola atau tidak dipihak ketigakan atau dikontraktualkan.

Namun demikian fakta dan realita dilapangan berbanding balik dengan aturan yang ada. Kegiatan yang semestinya dikerjakan secara swakelola malah banyak temuan dikerjakan oleh pihak ke tiga. Kegiatan yang semestinya  dilaksanakan oleh ketua HIPPA atau P3A/i malah dikuasai penuh oleh sebagian oknum kepala desa. Demikian disampaikan Abdul Aziz Ketua LSM Lembaga Penegak Demokrasi (LPD) Kabupaten Probolinggo pada Taligama News Rabu (25/5) 

Lebih jauh Abdul Aziz menerangkan “temuan kami dilapangan, selain yang saya sebutkan diatas, banyak oknum yang bermain-main dengan program ini, termasuk minta fiee karena mengklaim bahwa program yang diterima adalah berkat perjuangan dan upayanya kepada kementrian PUPR Pusat”, katanya mantab

Bahkan dari keterangan beberapa sumber dilapangan, banyak dari broker tersebut mengaku utusan atau mengatasnamakan dari salah satu partai politik tertentu

“Modus yang dilakukan oleh oknum broker itu beragam, ada yang mengatasnamakan dari salah satu partai politik, dari pendamping dan lain sebagainya. Adapun jumlah fiee yang diminta nominalnya beragam pula mulai dari 20 persen hingga 40 persen dari total anggaran yang diterima”, tambahnya

“Jika anggarannya 195 juta kalau 20 persen berarti punglinya hampir 40 juta. Jika yang diminta 30 persen ya tinggal hitung saja berapa besarannya”, imbuh Abdul Aziz mantap

Atas temuannya ini, dirinya berharap agar aparat penegak hukum (APH) harus turun tangan bergerak untuk melakukan tindakan pada oknum-oknum pelaku pungli ini. Jika dibiarkan maka aksi para broker ini akan semakin merajalela. Bagaimanapun pungli adalah bagian dari tindakan korupsi”, harapnya.

Dari pernyataan Ketua LSM LPD ini, wartawan Taligama News mencoba konfirmasi kepada beberapa kepala desa yang desanya kecipretan program P3-TGAI ini. Dari beberapa kepala desa membenarkan adanya pungli yang disampaikan Abdul Aziz tersebut. Bahkan ada kepala desa yang memberikan pernyataan bahwa oknum broker tersebut mengancam akan mempersoalkan pekerjaan yang dilaksanakan jika fiee yang diminta tidak diberikan.(SYAIYADI)