Ketua Team Nawacita – Astacita Presiden Republik Indonesia, Ruri Jumar Saef, Secara Resmi Menyurati Kepala Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, S.I.K., M.H,terkait Dugaan Penyerobotan Lahan dan Pemalsuan Surat

Topik Terkini647 Dilihat

BANDA ACEH, TALIGAMA.ID– Ketua Team Nawacita – Astacita Presiden Republik Indonesia, Ruri Jumar Saef, secara resmi menyurati Kepala Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, S.I.K., M.H,terkait dugaan penyerobotan lahan dan Pemalsuan Surat dialami Adhina Bakri di Banda Aceh.

Surat bernomor 179/ASTACITA.01/POL.BL/XI/2025 itu berisi permohonan penegakan hukum dalam pemberantasan mafia tanah dan mafia hukum serta pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dianggap janggal dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 20.000 meter persegi milik almarhum Bakri Ibrahim, ayah dari Adhina Bakri.

Dalam pengaduannya mengaku telah menjadi korban dari MAFIA TANAH dan MAFIA HUKUM KOTA BANDA ACEH yang berkerja dengan cara terstruktur, sistimatis dan massif sehingga mengalami kerugian material puluhan milyar rupiah akibat lahan seluas ± 20.000 M² (Dua puluh ribu meter persegi) yang sisa dimilikinya berpindah hak kepemilikannya akibat perbuatan pelaku kejahatan tersebut selalu lolos dari tuntutan hukum pidana

KRONOLOGIS PERKARA
ALMARHUM BAKRI IBRAHIM ORANG TUA KANDUNG DARI ARDHINA BAKRI memiliki lahan seluas 20.000 M yang didapatkan nya dari membeli secara bertahap pada tahun 1981 terjadi pembelian lahan seluas 4.300 M² (Empat ribu tiga ratus meter persegi) antara BAKRI IBRAHIM dan M.DAUD yang jual belinya dicatatkan dalam AKTA CAMAT/PPAT
Selanjutnya pada tahun 1982 kembali Bakri Ibrahim membeli lahan seluas 10.500 M²(Sepuluh ribu lima ratus meter persegi) antara BAKRI IBRAHIM dan RAMLI BIN SARONG)

pada tahun 1982 terjadi pembelian lahan seluas 6.174 M² (Enam ribu seratus tujuh puluh empat meter persegi) antara BAKRI IBRAHIM dan RAMLI BIN SARONG yang jual belinya dicatakan dalam AKTA CAMAT/PPAT (Fhoto copy)

ZURIYAH BINTI TM.ZAM
MELAKUKAN GUGATAN PERDATA PADA TAHUN 1994
TERHADAP BAKRI IBRAHIM BIN TGk IBRAHIM, SARONG BIN USMAN, RAMLI BIN SARONG
Objek tanah milik BAKRI IBRAHIM SELUAS 20.000 M² (Dua puluh ribu meter persegi) digugat melalui pengadilan perdata oleh ZURIYAH BINTI TM.JAM seluas 16.000 M² (Enam belas ribu meter persegi) dan dimenangkan BAKRI IBRAHIM putusan hukum dari Pengadilan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor perkara :906 K/Pdt/1994

CHARMONI BINTI RAMLI
MELAKUKAN GUGATAN PERDATA PADA TAHUN 2018
TERHADAP SELURUH AHLI WARIS ALMARHUM BAKRI IBRAHIM/ARDHINA BAKRI
Pada tahun 2018 CHARMONI (ANAK KANDUNG RAMLI BIN SARONG) yang di FASILITASI JAKFARUDDIN HUSIN mengajukan gugatan TERHADAP SELURUH AHLI WARIS ALMARHUM BAKRI IBRAHIM/ARDHINA BAKRI yang hasil putusannya GUGATAN DITOLAK KESELURUHAN

Dalam proses persidangan gugatan di pengadalian sudah tentu memakan waktu lama dan melibatkan seluruh unsur mulai dari Geucik, Lurah, Camat, BPN dan Polisi yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung dalam pembuktian kepemilikan untuk memutuskan suatu perkara pada Pengadilan Negara Republik Indonesia

KEJAHATAN PERTAMA JAFARUDDIN HUSIN
ALMARHUM BAKRI IBRAHIM menjual lahan kepada JAFARUDDIN seluas 3000 M² (Tiga ribu meter persegi) dengan dicatatkan pada Pejabat CAMAT/PPAT tahun 1998
Selanjutnya JAFARUDDIN HUSIN membuat sertifikat BPN Banda Aceh sehingga terbit SHM Nomor :00412 dengan luasan 3.032 M² (Tiga ribu tiga puluh dua meter persegi) dengan terbitnya SHM Nomor :00412 A/n JAFARUDDIN dengan luasan yang tertera pada SHM 3.032 M² (Tiga ribu tiga puluh dua meter persegi)

Terbitnya SHM Nomor :00412 A/n JAFARUDDIN dengan luasan yang tertera pada SHM 3.032 M² (Tiga ribu tiga puluh dua meter persegi)Selanjutnya JAFARUDDIN melakukan penimbunan pada lahan tersebut sehingga ada penambahan seluas 1300 M ² melebihi luasan tanah yang telah di jual kepada JAFARUDDIN HUSIN
Pada tahun 2016 ahli waris BAKRI IBRAHIM melakukan protes terhadap penimbunan kolam ikan yang dilakukan JAKFARUDDIN
Pada tahun 2020 ARDHINA BAKRI kembalikan tanah seluas 1300 M², meminta ganti rugi kolam yang ditimbun dan meminta bongkar pagar besi yang telah di pasang oleh JAKFARUDDIN HUSIN karena menghalangi ahli waris masuk ke tanah miliknya karena JAKFARUDDIN HUSIN hanya menjanjikan saja tanpa ada aksi dan tidak ada niat baik pada tahun 2021 ARDHINA BAKRI Bersama saudara kandungnya membawa tukang bangunan untuk memotong besi pagar agar dapat masuk ke lahan
Menurut Ardhina Bakri disampaikan di hadapan awak media JAKFARUDDIN HUSIN membuat Laporan Polisi terkait pemotongan besi pagar dilakukan ARDHINA BAKRI DKK hingga di proses hukum dan di pidana penjara selama 24 bulan kurungan penjara

KEJAHATAN KEDUA JAKFARUDDIN HUSIN
ARDHINA BAKRI menjual lahan tersebut kepada JAFARUDDIN seluas 10.500 M ² (Sepuluh ribu lima ratus meter persegi) dengan dicatatkan pada Notaris PPAT NADIA,SH.,Mkn Akta Jua beli Nomor : 244 Tanggal 21 Maret 2013, selanjutnya JAFARUDDIN HUSIN membuat sertifikat BPN Banda Aceh sehingga terbit SHM Nomor :10555 dengan luasan 10.679 M² (Sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh sembilan meter persegi)

Dengan terbitnya SHM Nomor :10555 A/n JAFARUDIN dengan luasan 10.679 M² (Sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) ARDHINA BAKRI sebagai ahli waris BAKRI IBRAHIM melakukan sanggahan terhadap SHM tersebut kepada pelaku JAFARUDDIN HUSIN dan BPN yang menerbitkan SHM
Hasilnya pada tahun 2018 ada pengakuan dari jakfaruddin di hadapan camat

perangkat pemerintah lainnya akan mengembalikan lahan tersebut, ARDHINA BAKRI pada tahun 2021 melaporkan ke polresta Banda Aceh tentang dugaan tindak pidana JAFARUDDIN HUSIN hasilnya adalah SP 3

KEJAHATAN KETIGA JAFARUDDIN
Selanjutnya JAKFARUDDIN HUSIN kembali bersama kelompoknya melakukan pesekongkolan jahat menjumpai dan menyuruh SYAFARUDDIN CUCU DARI TM.JAM beralamat KTP Prop DKI Jakarta untuk bertindak seolah – olah sebagai pemilik lahan yang sah (Tanpa mengindahkan putusan hukum kasasi MA RI) menjual lahan milik BAKRI IBRAHIM
Zamzami melakukan pemalsuan surat keterangan tanah dengan melakukan rekayasa terhadap warkah/bukti kepemilikan awal dengan membuat Surat Sporadik, Akta Jual Beli Nomor 97/2016 hingga terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 10636 dengan luas tanah 322 M²(Tiga ratus dua puluh dua meter persegi) A/n. ZULKIFLI UBIT dan Jafaruddin Unbit
Setelah kejadian peristiwa tersebut ARDHINA BAKRI BINTI BAKRI IBRAHIM melakukan upaya hukum untuk menutut dan mengembalikan haknya sebagai pemilik lahan dengan membuat laporan polisi No : LPB/33/II/YAN 2.5./2021 SPKT/POLDA ACEH, tanggal 05 Februari 2021
Selanjutnya Polda Banda Aceh melakukan lidik dan sidik dengan hanya menetapkan satu orang tersangka terhadap ZULKIFI UBIT
Surat perintah tugas Nomor : SP.Gas/135/ll/RES,1.11/2021/Sat Reskrim, langgal 01 Maret 2021, Surat perintah penyidikan No : SP.SIDIK/150/VIl /RES.1.11./2022/ Sat Reskrim, tanggal 02 Agustus 2022, Surat Kejari Banda Aceh No:B-2384/L.1.10/Eoh.1/09/2022,tanggal 26 September 2022 (P-19)
Berita Acara Kordinasi dan Konsultasi antara Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum, tanggal 28 November 2022 di dapat kesimpulan pelapor ARDHINA BAKRI harus melakukan pembagian lahan tersebut kepada ahli waris lainnya dan membuat sertifikat hak kepemilikan sebagai persyaratan untuk dapat dinaikan menjadi P21 karena persyaratan yang diminta tidak dipenuhi pelapor ARDIHINA BAKRI kembali di terbitkan SP 3

Keterangan bukti dan fakta yang di sampaikan indikasi kuat keberdaan Mafia hukum dan Mafia tanah ini bermain didalam Institusi Negara dapat dibuktikan dalam rangkaian kejadian dan peristiwa yang dilakukan masing masing pihak yang mempunyai peran masing masing untuk mengamankan JAFARUDDIN dalam tuntutan pidana

INDIKASI DUGAAN MAFIA TANAH
Bahwa penerbitan SERTIFIKAT HAK MILIK tentu melibatkan banyak pihak mulai dari Geucik, lurah, Camat, hingga Pejabat ATR/BPN Banda Aceh indikasi keterlibatan dalam membuat dan melegalkan dengan memasukan keterangan palsu dalam akta otentik sehingga terjadi seolah – olah keterangan itu benar yang berdampak pada pelapor ARDHINA BAKRI kehilangan hak kepemilikan atas tanahnya karena telah terbit SHM dari BPN

Bahwa perbuatan dari kelompok MAFIA TANAH ini telah banyak merugikan, pemain utama tampak jelas dan kasat mata, penelitian dokumen permohonan pembuatan SHM tentu harus memenuhi persyaratan yang lengkap, penerbitan
SHM NO : 0412 pembelian dalam akta 3000 M² di SHM tertera 3032 M²
SHM NO : 10555Pembelian dalam Akta 10.500 M² di SHM tertera 10.679 M²
Kesemua SHM diatas telah cacat secara hukum, pejabat ATR BPN menerbitkan SHM berbeda kesemuanya dengan luasan yang dijual dan dicatatkan dalam Akta Notaris/Akta Camat/PPAT

Penerbitan SHM NO : 10637 A/n JAFARUDDIN dan SHM NO: 10636 A/n ZULKILFI UBIT yang objek bidang tanah berada pada lahan yang telah memiliki putusan hukum inkrach dari pengadilan Mahkamah Agung RI

INDIKASI DUGAAN MAFIA HUKUM
Terhadap pelaku JAFARUDDIN yang telah melakukan tindak pidana penyerobotan lahan dengan menimbun kolam ikan dan memasang tembok pagar besi untuk secara nyata menguasai lahan 1.300 M yang berujung pada pelapor ARDHINA dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun

Bahwa pelapor ARDHINA BAKRI membuat LP Nomor : LPB/273/VI/YAN.2.5/2020 SPKT 20 Juni 2020 dengan terlapor JAFARUDDIN yang menguasai lahan 179 M dinyatakan tidak terbukti hingga dikeluarkan SP 3 oleh Oknum Penyidik Polda Banda Aceh

Selanjutnya Laporan Polisi No: LPB/33/II/YAN 2.5./2021 SPKT/POLDA ACEH, tanggal 05 Februari 2021 dengan terlapor JAFARUDDIN HUSIN bersama kelompoknya yang telah penerbitan SHM pada lahan seluas 2000 M yang telah memiliki putusan pengadian Inkrach, dinyatakan JPU dan Oknum Penyidik Polda Banda Aceh tidak terbukti hingga dikeluarkan SP 3

Pelaporan yang dilakukan ARDHINA BINTI BAKRI IBRAHIM yang dengan kejadian peristiwa secara terang benderang adalah suatu peritiwa tindak pidana yang semestinya dikenakan pada para pelaku pasal 55,56,104,170,226,385 KUH Pidana
Sebagai KETUA TEAM NAWACITA–ASTACITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA kami sangat sedih dan prihatin dengan kasus yang dialami ARDHINA BAKRI, kami sangat mengharapkan kepada Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo, S.I.K., M.H., sebagai Kepala Polisi Republik Indonesia untuk dapat melakukan evaluasi terhadap dua perkara yang telah di SP 3 oleh penyidik polda Banda Aceh dan membatalkan SP 3 tersebut demi keadilan untuk anak bangsa yang telah tezholimi akibat perbuatan pelaku kejahatan yang senatiasa dilindungi

Harapan kami juga kepada pihak pihak yang terlibat seperti Oknum perangkat pemerintah, BPN dan juga Oknum kepolisian yang menjadi bagian rekayasa kasus ini dapat segera di hukum jika perlu diberhetikan dengan tidak hormat. Kami sangat yakin di dalam Institusi Negara Republik Indonesia ini akan memastikan hak kepemilikan yang bedasarkan hukum yang berkeadilan. (Red)