Ketua Tim Nawacita Presiden RI Ruri Jumar Saef Terima Aduan Penghancuran Rumah Rata Tanah Dari Korban Mafia Tanah Palembang

Nasional1799 Dilihat

PALEMBANG, TALIGAMA.COM – Team Keluarga Presiden Joko Widodo yang lebih di kenal kalangan pewarta nasional sebagai Ketua Team Nawacita Presiden Republik Indonesia, Ruri jumar saef menerima keluhan yang di sampaikan korban mafia tanah Kota Palembang, Selasa (04/09/2023).

Kasus penyerobotan dan pengerusakan rumah tinggal 2 lantai dan 1 unit rumah tinggal yang di bangun dengan nilai ratusan juta rupiah hancur rata dengan tanah dan hingga saat ini pelaku nya masih berkeliaran bebas ujar M.Ikhsan pemilik lahan tersebut di hadapan keluarga dan Ketua Team Nawacita Presiden Republik Indonesia Ir. H.Joko Widodo sambil memperlihatkan bukti fhoto pengerusakan rumah. 

Kejadian bermula dari telah adanya perkara sengketa tanah sejak tahun 1995  antara PT. Ali melawan Ujang Roni dari hal tersebut telah ada putusan pengadilan dari tingkat PN Palembang hingga Mahkamah Agung RI memenangkan perkara Ujang Roni sebagai pemilik tanah selanjutnya M. Ikhsan membeli lahan tersebut seluas 50 Hektar dan  dan membangun rumah tinggal 2 lantai dan 1 unit rumah 1 lantai dengan luas bangunan 200 meter persegi.

Pada saat rumah telah selesai 90 persen tiba tiba datang sekelompok dengan membawa  linggis dan bodem yang mengaku pemilik lahan tersebut dengan menunjukan surat SHM No : 1110. SHM NO : 1112 dan SHM NO : 1113  yang dikeluarkan BPN Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan.

Dari penjelasan M. Iksan orang yang menunjukan SHM tesebut mengaku bernama Sujono alias Acuan bersama Wagimin, Lani DKK yang juga anak dari acuan yang dikenal sebagai pengusaha pabrik paku di kota palembang. memerintahkan kepada anak buahnya yang berjumlah 40 0rang lebih menghancurkan rumah tersebut hingga rata dengan tanah. 

Warkah/ alas hak sebagai dasar penerbitan sertifikat tersebut di buat oleh agustjik dan azhar di tahun 1991 dan terbit SHM produk BPN Kab Banyuasin tahun 2001 padahal alas hak yang bersengketa keluaran tahun 1962 

Kejadian itu telah di laporkan ke polisi dengan LP. No. : LPB/275/IV/2015 penyidik polda sumatera selatan telah memanggil Acuan alias Sujono sebagai pihak yang di laporkan dan penyidik juga telah melakukan olah TKP  pihak penyidik pun telah melakukan langkah cepat penangan perkara ini dan memanggil kembali M.Ikhsan pada saat itu dan terkendala hadir, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap pelaku penghancuran rumah tersebut.

Untuk itu kami telah melakukan upaya upaya untuk mendapatkan keadilan di Republik Indonesia ini agar para pelaku dapat segera di tangkap, Alhamdulillah kami bisa berjumpa Bapak Ruri jumar saef   selaku Team Keluarga Presiden Jokowi yang memang lebih di kenal sebagai  Ketua Team Nawacita Presiden RI I. H. Joko Widodo.

Dari penyampaian tersebut Ketua Team Nawacita ini menanggapi dengan serius di hadapan wartawan dari apa yang kami dengar dan pelajari para pelaku ini adalah pemain lama dan juga sudah beberapa kali masuk penjara akibat terbukti melakukan pemalsuan surat kepemilikan tanah dan penyerobotan lahn di kawasan pergudangan dan industri gasing tanjung api api yang berbatasan langsung dengan kota palembang

Tentu hal ini bukan hal ini bukan lah hal aneh di dalam dunia mafia tanah, pemain ini juga di dukung oleh Oknum pejabat BPN dengan menerbitkan SHM di lahan yang sudah memiliki putusan hukum inkrach dari mahkamah agung, 

Dengan menerbitkan SHM di lahan  tersebut oleh BPN kab Banyuasin tanpa memperhatikan hasil putusan itu maka patutlah di duga Oknum pejabat BPN ini ikut terlibat dan akan kita dorong untuk di lakukan peneggakan hukum oleh Bapak Kapolri  melalui Polda sumatera selatan untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut. Kejadian ini juga serupa dengan kasus sengketa di Tj Barangan Kec. Ilir Barat I, segketa antara Ahli waris matkarani dengan Kodam II Sriwijaya untuk perumahanan Prajurit TNI 

Penyerobotan dan menjual lahan sebanyak 2.367  kapling perumahan yang di gunakan untuk pembangunan perumahan prajurit TNI dan masyarakat umum dengan menggunakan dana TWP TNI AD TA 2013 – 2020. Perencanaan dan pembangunan perumahan prajurit tersebut di dukung oleh konsultan dan kontraktor dari PT GRIYA SARI HARTA  (Direktur Utama NI Putu Purnama Sari) saat ini telah diputus bersalah telah melakukan tindak pidana Korupsi dana TWP TNI AD TA 2013 – 2020. Sebesar Rp.173.000.000.000,- dan di hukum penjara pada Pengadilan Militer bersama Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah sebagai Direktur Keuangan TWP TNI AD.

Penerbitan Sertifikat Hak Milik sebanyak 1339 Sertifikat Hak Milik menggunakan dana APBN pada lahan tersebut diatas oleh Oknum pejabat Kepala Kantor ATR BPN Kota Palembang padahal lahan tersebut sudah jelas kepemilikanya karena telah ada Putusan pengadilan dari tingkat PN, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Mahkamah Agung dan untuk lahan Objek rencana pembangunan perumahan prajurit telah di ferivikasi oleh Instansi Pemerintah Kota Palembang Lurah, Camat Wali Kota, BPN Kota dan PANGDAM II Sriwijaya 

Surat Kepala Zeni KODAM II Sriwijaya No : B/158/IV/2013 Tanggal 15 Juli 2013 yang menerangkan tanah yang di kavling Kodam II/ SWJ terletk di Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I tidak termasuk dalam SIMAK BMN TNI AD berdasarkan hasil peninjauan dilapangan dan sosialisai serta kesepakatan bersama antara tim penyelesaian tanah kavlingan dengan anggota Kodam II/SWJ yang mempunyai kavlingan

Surat Panglima Daerah Militer II Sriwijaya Mayor Jenderal Inf. Nugroho Widyatomo Tanggal 15 Juli 2013 Tanah Kavling Kodam II/ SWJ terletak di Kel. Bukit Baru (Dahulu Bukit Lama) Kec. Ilir Barat I Kota Palembang adalah bukan tanah Kodam II/SWJ dan tidak termasuk dalam SIMAK BMN TNI AD oleh karena itu dikembalikan kepada pemiliknya/ Mat Karani Bin Iding.

Pada bulan Januari tahun 2023 kami telah menyampaikan langsung kepada Kasdam II Sriwijaya Brigadir Jenderal Izak Pangemanan surat klarifikasi kepada Pangdam II Sriwijaya tentang  status terakhir lokasi lahan tersebut karena telah ada gapura yang baru terpasang yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah tanah kavlingan Prajurit Kodam II Sriwijaya dan Kasdam menyampaikan bahwa segala tindakan yang mengatasnamakan Kodam II Sriwijaya dilahan tersebut adalah ilegal.

Ruri juga menyampaikan permasalahan seperti ini memang di butuhkan kesungguhan hati untuk menyelesaikan nya agar ada kepastian hukum dan masyarakat tidak di rugikan.

Beberapa waktu lalu saya telah berjumpa dengan Kombes. Pol. H. Muhammad Anwar Reksowidjojo, S.H., S.I.K selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda sumatera selatan untuk melakukan tindakan hukum yang PRESISI dan kita harus yakin dan percaya bahwa peneggakan hukum pada  pemerintahan Presiden Ir. Joko Widodo dengan dukungan penuh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Saya selaku Ketua Team Nawacita RI sangat mengapresiasi Kapolda Sumatera – Selatan Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., berserta jajaran nya telah membuat ruang laporan Bantuan polisi Nomor :  0813 7000 2110  dan respon cepat penanganan laporan masyarakat di sumatera selatan sehingga masyarakat sangat terbantukan dan semoga hal ini kedepannya menjadi contoh untuk Polda Seluruh Indonesia dan harapan kami bapak Kapolri dapat membuat aturan wajib untuk seluruh Polda menyediakan No Bantuan polisi di seluruh Indonesia. 

“Mengenai banyaknya pengaduan Mafia tanah yang di lakukan para pihak dan ter indikasi banyak Oknum aparat yang terlibat ranah tersebut memang menjadi Domain Masyarakat jika perlu buat pengaduan ke Kapolri karena jaman sekarang adalah era digitalisasi keterbukaan, viralkan melalui media sosial,” ujar Ruri.

Kami akan mengawal jalannya penegakan hukum, perlu peran aktif dari masyarakat dan bersinergi untuk bersatu dan menciptakan situasi yang kondusif agar situasi tetap berjalan aman dan lancar. (Team)