KENDAL, Klarifikasi antara pendamping KPM Desa Sojomerto dan pihak masyarakat dan media terkait dugaan pemberian kartu bansos kepada pihak yang bukan penerima berlangsung di Kantor Kecamatan Gemuh. Pertemuan tersebut membahas perbedaan keterangan antara kedua pihak terkait keberadaan penerima manfaat bernama NI saat pembagian bansos.
Pertemuan dihadiri oleh pendamping KPM Desa Sojomerto, pihak media, serta Koordinator Kabupaten (Korkab) Kendal. Dalam forum ini, kedua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan masing-masing.
Klarifikasi berlangsung pada hari Jumat dan tanggal 5 Desember 2025 di Kantor Kecamatan Gemuh .
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.
Klarifikasi dilakukan karena munculnya pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran pendamping yang memberikan kartu bansos kepada pihak keluarga, disertai munculnya perbedaan informasi terkait kehadiran penerima manfaat NI pada saat pengambilan bantuan.
Media memaparkan kronologi yang telah tayang berdasarkan data dan fakta lapangan. Sementara pendamping KPM memberikan keterangan bahwa NI sebenarnya sudah pulang, namun tidak singgah ke rumah dan langsung menuju Bank Mandiri sebelum kembali berangkat bekerja ke Jakarta.
Media kemudian meminta bukti dokumentasi foto saat pengambilan, namun pendamping mengaku tidak memiliki bukti karena ponselnya dalam keadaan mati pada saat kejadian.
Menanggapi hal tersebut, Korkab Kendal memberikan arahan agar media dan pendamping membuat surat resmi kepada pihak bank untuk memastikan apakah NI benar-benar melakukan pengambilan bantuan pada hari tersebut. Korkab juga menyatakan siap membantu merampungkan persoalan ini.
“Masyarakat menaruh harapan besar agar pejabat terkait benar – benar mengawal proses ini dan memberikan keputusan yang adil adilnya demi terciptanya tranparansi dan kecelasan”. (Juma’at)






