PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS.COM – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. Ketua BPD Sugianto, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Probolinggo, di Kraksaan, untuk mengajukan permohonan surat penetapan terdakwa atas nama Moch. Iqbal Ali Warsa, yang tak lain adalah kepala desa Temenggungan, Senin (20/03/2023).
Dengan adanya pemberitaan di beberapa Media terkait Ketua BPD desa Temenggungan, “Sugianto, didepan pengadilan negeri Probolinggo di Kraksaan, tak lain ingin meminta surat salinan hasil dakwaan, kepala desa Temenggungan Moch.Iqbal Ali warsa.
Kepala desa Temenggungan, Moch Iqbal Ali Warsa, selama menjabat sejak tahun 2022, hingga saat ini, banyak melakukan kebijakan dan melaksanakan pekerjaan sudah sesuai dengan peraturan. Adapun dari beberapa pihak yang menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat , Kades Temenggungan juga dinilai sudah transparansi dalam hal pemanfaatan dana desa. Sehingga permasalahan lainnya yang berkaitan dengan keinginan masyarakat, seperti contoh memberikan keterangan secara transparan.
Kepala desa Temenggungan meluruskan pemberitaan yang sudah tayang dari beberapa teman media, ini agar terlihat jelas dan tidak salah penilaian dan enak di konsumsi masyarakat
“Perihal permohonan perubahan keterangan saksi itu bukan saya yg meminta kepada kuasa hukum saya melainkan ibu Finra sebagai penggugat, mengenai permohonan ibu finra itu selanjutnya oleh pengadilan agama Kraksaan tidakk dapat di terima karena dalam proses banding di pengadilan tinggi agama Surabaya dan yang banding adalah mantan suaminya H.fathurrahman,” Ucap Kades Temenggungan kepada Media Nasional Taligama news melalui telepon selulernya.
“Dengan adanya banding tersebut kemudian muncullah putusan SELA dari pengadilan tinggi agama Surabaya yang isinya memerintahkan pengadilan agama Kraksaan untuk memeriksa ulang keterangan saksi atas nama moch.iqbal aliwarsa,kemudian di sidanglah saya di pengadilan agama Kraksaan menanyakan hubungan saya dg ibu finra ya saya jawab dengan lantang bahwa saya adalah SAUDARA KANDUNG.kemudian setelah itu dikirimlah berita acaranya ke PTA(PENGADILAN TINGGI AGAMA)Di Surabaya, selang beberapa bulan muncullah putusan PTA yang berbunyi bahwa hubungan saksi moch.iqbal aliwarsa dg ibu finra adalah SAUDARA KANDUNG,” Ucapnya.
Tambah kades Temenggungan Ketua BPD dan anggota tidak meminta salinan dakwaan kepada saya.namun beliau datang ke PN.KRAKSAAN UNTUK meminta nomer register perkara.mengikuti arahan dan petunjuk pemkab Probolinggo beliau sdh benar mengikuti secara prosedur.
“Disaat di wawancara oleh media dan hasil liputannya di media online tiba-tiba keterangan BPD mengarah pada program di desa yang tertulis bahwa saya tidak transparan dalam penggunaan anggaran dll, namun setelah saya konfirmasi ke ketua BPD beserta anggota beliau sama sekali tdk mengatakan hal2 yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dll beliau tahu dan sadar bahwa setiap penggunaan anggaran sudah melalui tahapan MUSDES dimana MUSDES merupakan punggungnya BPD artinya setiap saya menggelar MUSDES saya selalu menghadirkan BPD beserta anggota,LKD,KETUA RT,KADER POSYANDU,PERWAKILAN PKK,TOKOH AGAMA, TOKOH MASYARAKAT(di setiap dusun)dan semua perangkat desa dan ini hukumnya WAJIB dan tdk akan bisa di lalui karena berita acara,daftar hadir,dokumentasi menjadi satu2 syarat untuk mencairkan dan menyerap anggaran, ” ungkapnya.
Kades Temenggungan “Di momen bulan puasa ini marilah kita perbanyak istighfar dan sholawat semoga semua apa yg kita lakukan dijadikan sebagai amal ibadah,” Tutup nya. (Red)