Korban Akan Laporkan Kasus Penipuan Puluhan Juta ke Polisi Yang Dilakukan SB

Jawa Timur157 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS.COM-H.imyati, warga Lamongan, Jawa Timur (Jatim) akan melaporkan SB ke Polres Probolinggo, yang berdomisili di Dusun Rabesen, Desa Besuk Kidul, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur , atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait bisnis tembakau.

H.Imyati, Mendatangi kantor Media Nasional Taligama news, di Surabaya, Rabu (03/01), menyampaikan, bahwa SB diduga melakukan tindakan penipuan dan Penggelapan jual beli Tembakau milik H.Imyati, Meminta kepada Media Nasional Taligama news mengawal pelaporan dan pemberitaan untuk melakukan Pelaporan kepada pihak Polres Probolinggo sebagai aparat penegak hukum.

Korban yang mudah percaya dan tidak mencari kebenarannya terlebih dulu akibat terlalu senang karena ada pembeli tembakau yang di sampaikan oleh Diduga Pelaku SB dari Desa Besuk kidul,Kecamatan Besuk,Kabupaten Probolinggo, terhadap Korban Ibu Hj Imyati dari Lamongan.

SB beserta istri SM yang juga menjadi saksi di surat perjanjian di alihkan hutang piutang yang di buat oleh pemdes Besuk Kidul dan di tanda tangani oleh Kades Moh Syukur yang juga dilaporkan oleh korban dengan pelaporan yang sama, oknum kepala desa tersebut sudah dilaporkan ke Polsek besuk dan akan dilimpahkan ke polres Kabupaten Probolinggo.

Bukti Kwitansi

Menurut keterangan Hj Imyati setelah mendatangi awak media Taligama.news,” Dari SB memaksa untuk segera datangkan barang Tembakau pak, bilang kalau uangnya sudah siap,eh ternyata setelah saya kirim Barangnya ternyata di Bayar Rp.2.000.000.” kata Hj Imyati.

“Setelah dapat satu Minggu bayar lagi Rp.4.000.000.Habis itu Rp.20.000.000.jadi Uang yang masuk hanyalah Rp.26.000.000. pak.jadi sisanya Rp.46.862.000.baru di buatkan surat perjanjian Hutang Piutang sama Pak Kades,bkan Bukan Hutang ini pak.” Ungkap Hj Imyati.

Setelah di komfirmasi dari dugaan pelaku SB,” Benar adanya kejadian tersebut, kalau saya masih punya pertanggung jawaban ke Hj Imyati.” benar pak,saya  bersedia nantinya untuk menjaminkan mobil saya Panter Tahun 2004 ke Hj Imyati,” Kata SB 

Selang beberapa hari setelah di komfirmasi dari awak media Taligama.news, akan di buatkan surat perjanjian pembayaran dengan Jaminan Mobilnya, dari yg bersangkutan no hp Subai sudah tidak aktif lagi, di datangi ke tempat tinggalnya di dusun Rabesen RT.RW.016.005 selalu tidak ada.

Menurut informasi dari warga, bahwa SB dan Juga termasuk Oknum Kades, diduga Kelompotan dugaan kerja sama untuk menggelapkan Barang Tembakau milik Korban Hj Imyati.Bersambung.(Dodon)