SEMARANG, TALIGAMA.COM,-Sidang kasus Mafia Tanah dengan terdakwa Djie Sanova Chandra, Kamis, September 2024 digelar di Pengadilan Negeri Ungaran pada sekira pukul 16.00 wib
Putusan dibacakan bergantian Hakim Anggota dan Hakim Ketua.
Dalam petikan putusannya , Dibacakan tuntutan JPU yg menuntut 2 tahun penjara, sedangkan pembelaan dari Kuasa Hukum Terdakwa di tolak seluruhnya oleh Majelis Hakim
Ketua Majelis memberikan Putusan 1 tahun Penjara. Dan memberikan kesempatan untuk para pihak baik JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya selama 7 hari untuk menerima atau mengajukan Banding.
Sidang dihadiri oleh Korban Dawam, dalam keterangannya kepada awak media Nasional TALIGAMA NEWS ” saya merasa kecewa, awalnya saya sangat mengapresiasi akan kinerja dan komitmen JPU dalam hal ini menuntut Djie Sanova Chandra dengan 2 tahun Penjara.
Namun Majelis Hakim memutus 1 tahun Penjara, hanya setengah dari tuntutan JPU, saya sangat berharap JPU sebagai perwakilan kami dapat mengajukan BANDING, demi rasa keadilan.
lagi pula perkara ini adalah perkara atensi, banyak korban selain saya yg mengalami hal serupa, kehilangan hak atas tanah ataupun rumahnya.
Para korban lainnya yang berasal dari satu kecamatan yang sama, kecamatan Sumowono kabupaten Semarang, juga melaporkan Djie Sanova Chandra ke Polres Semarang, perkaranya kini sedang ditangani oleh penyidik polres semarang, hanya sementara terhenti karena adanya gugatan keperdataan kepada mereka.
Saya Sangat berharap JPU mengajukan BANDING, putusan Hakim hanya setengah dari tuntutan JPU.
Harus ada Upaya hukum dari JPU, terang dawam dalam keterangannya.
Tegakkan keadilan supremasi hukum negeri ini dalam sorotan masyarakat. banyak perkara hukum ditengah-tengah masyarakat yg menjadi perhatian publik dikarenakan dalam penanganannya tidak mencerminkan rasa keadilan.(Biro Semarang Wans)