Korban Mafia Tanah Dirikan Posko Pengaduan

SEMARANG, TALIGAMA.COM – Para Korban Mafia Tanah berkedok koperasi yg diduga dilakukan oleh SC, bersama-sama mendirikan Posko Pengaduan para Korban Mafia Tanah, di salah satu rumah korban Edi Juwandiyanto, berlokasi di dusun garon, Desa Candi Garon Kecamatan Sumowono.

Dengan dibantu oleh tokoh masyarakat setempat ,secara bergotong royong warga mendirikan posko pengaduan, dengan tujuan agar warga lainnya yang juga turut menjadi korban dapat mengadukan permasalahannya.

Dalam keterangannya Parwoko selaku Tokoh setempat kepada awak media Taligama News mengatakan bahwa, pendirian posko ini sebagai tempat bagi para korban Mafia Tanah berkomunikasi,dan berkoordinasi dalam memperjuangkan hak nya, selain itu sebagai tempat/wadah bagi warga lainnya yg turut menjadi korban untuk mengadu, tidak perlu merasa cemas dan takut, kami semua mendukung untuk bersama-sama memperjuangkan hak kepemilikan atas tanah warga yg telah dipindah tangankan secara sepihak oleh terduga pelaku.

Dalam kesempatan yg sama, Iwan Susanto dari divisi pembelaan hukum NU, selaku salah satu kuasa dari para korban, menerangkan bahwa , ada salah satu korban yang baru mengadukan permasalahannya setelah tahu dari pemberitaan di Media , yakni an.Antonius Waluyo, warga Dusun Gedeg, Desa Genting, Kecamatan Jambu. ini mengindikasikan tidak hanya dari wilayah Kecamatan Sumowono saja ,namun besar Kemungkinan dari wilayah kecamatan lain disekitarnya, dan dengan berdirinya Posko Pengaduan ini harapannya warga masih yg menjadi korban agar tidak perlu takut- takut lagi untuk mengadu, Kami dari LPBH NU siap untuk melalukan pendampingan dan pembelaan hukum. (Biro Semarang Wans)