SEMARANG, TALIGAMA NEWS – Saranova Chandra terjerat perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Dawam , ke Polres Semarang pada 29 November 2021 lalu. Usai laporan itu, penyidik mulai melengkapi mindik seperti pemanggilan saksi-saksi, termasuk memanggil pemilik julukan, Saranova Chandra.
Namun, Penyidik Polres Semarang IPDA Bakhoh pihaknya sudah dua kali memanggil Saranova Chandra untuk pemeriksaan, panggilan itu tak dipenuhinya.

“Selanjutnya penyidik telah mengirim 2 kali surat panggilan, namun terlapor tidak hadir. Selanjutnya dibuatkan surat perintah membawa saksi,” kata IPDA Bakhoh.
Dugaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Saranova Chandra itu dilaporkan pada tanggal 29 November 2021, oleh Dawan sebagai korban penipuan dan penggelapan, patut diduga mafia tanah S.C, meminta bantuan dan pendampingan hukum kepada kantor Hukum EHS ( Eko Hadi & Sugiyarto associate). beralamat THE EMERALD GREEN, block B.2 No.20, JL. RM.Hadi soebeno sosrowardoyo, Mijen semarang,50219.
Dikantor penasehat H.sugiyarto SH.M.H, Dawam diterima dan ditemui langsung oleh Pengacara H.sugiyarto SH.M.H. Dawam mengadukan permasalahan sekaligus meminta bantuan dan pendampingan hukumdalam keterangannya kepada wartawan TALIGAMA NEWS.H.sugiyarto SH.M.H mengatakan Bahwa kantor Hukum EHS siap dan akan memberikan bantuan serta pendampingan hukum kepada Dawam. H.sugiyarto SH.MH bahkan menerima laporan dari Dawam, mengingat dan menimbang atas kondisi Dawam yg tidak mampu secara ekonomi, maka pendampingan dan bantuan hukum akan diberikan secara sukarela, murni atas rasa kemanusian.Pengacara H.sugiyarto S.H,M.H mengatakan bahwa sdr.dawam sebagai korban yang didzalimi dan dirampas haknya oleh Saranova Chandra, bahwa pada awalnya ada sebuah kesepakatan hutang pihutang, dalam perjalanan berubah menjadi jual beli secara sepihak, terdapat perbuatan- perbuatan yg tidak “terang” dan tidak memenuhi unsur- unsur serta syarat- syarat jual beli yang sah.Terdapat niat jahat dari Saranova Chandra yang merugikan pihak korban.Mengakibatkan sertifikat tanah atas nama Dawam berpindah kepada Susilo ( karyawan Saranova Chandra), satu hal yg membuat kita harus melakukan upaya hukum, bahwa Susilo telah menyatakan tidak pernah membeli tanah tersebut, banyak kejanggalan- kejanggalan yang terjadi, Dawam sebagai korban patut untuk dibantu dan diberikan pendampingan. Team Media Nasional Cetak dan Online Taligama news mengawal perjalanannya sudah sampai penyelidikan, apabila sudah terpenuhi unsur-unsurnya meningkat ke penyidikan, tentunya tidak sebatas hanya perbuatan yg dilakukan Saranova Chandra patut diduga ada sebuah perbuatan pidana. Bila ada perbuatan yg menyangkut perdata akan kami gugat melalui pengadilan.”Tentunya ini lebih cenderung patut diduga perbuatan Mafia Tanah, dan saya yakin ada korban-korban lainnya yg dirugikan.Semoga apa yg terjadi pada saudara dawam dapat mengungkap fenomena gunung es atas korban-korban lainnya, sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak oleh tipu muslihat Mafia Tanah,” kata Pengacara H.Sugiyarto S.H, M.H…. bersambung (Team)