Korban Trauma dan Tak Mau Damai Yang Ke Dua Kalinya, Polres Malang Tetap Proses Hukum Pelaku KDRT

Polri307 Dilihat

MALANG, TALIGAMA.ID, – Polres Malang kembali menindaklanjuti laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukumnya. Berbeda dengan kasus sebelumnya, kali ini korban menolak keras upaya perdamaian atau musyawarah keluarga lantaran sudah mengalami trauma mendalam dan ini merupakan kali kedua korban melapor ke polisi karena perlakuan suaminya. Sehingga korban mengalami depresi berat. Selasa (14/04/26)

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial N (35) mendatangi kantor Polres Malang untuk melaporkan suaminya, berinisial D (39). Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga melakukan kekerasan psikis yang ke dua kalinya dalam kurun waktu satu bulan, setelah pelaporan yang pertama korban dimintai berdamai oleh suaminya.

Menolak Berdamai karena Trauma
Kepala Seksi Pelayanan Polisi Satu Atap (PPSA) atau petugas yang menangani laporan mengungkapkan, dalam proses mediasi awal, korban dengan tegas menolak untuk diajak berdamai. Korban menyampaikan bahwa tindakan kekerasan ini bukanlah yang pertama kali terjadi.

“Korban sudah melapor sebelumnya, namun saat itu masih mau diajak berdamai. Namun kali ini, korban sudah tidak mau tahu soal perdamaian. Ia mengaku sudah trauma fisik maupun batin diperlakukan semena-mena,” jelas petugas, Selasa (14/04).

Korban merasa bahwa upaya damai sebelumnya tidak dihargai oleh pelaku, sehingga kekerasan terulang kembali. Oleh karena itu, korban menuntut agar kasus ini diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU TP KDRT).

Polres Malang Bergerak Cepat
Merespons laporan tersebut, Polres Malang langsung bergerak cepat. Tim penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap korban, mengamati visum et repertum sebagai bukti fisik kekerasan, serta akan melakukan surat panggilan secepatnya terhadap pelaku untuk dimintai keterangan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum dan keinginan korban. Mengingat ini adalah laporan kedua dan korban menolak perdamaian, maka kasus akan dilimpahkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.

“Kami menghormati hak korban. Jika korban tidak mau damai dan merasa dirugikan serta trauma, maka kami akan proses hukum sepenuhnya. Tidak ada paksaan untuk berdamai,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan pelaku dipastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Pihak Polres Malang juga mengimbau masyarakat khususnya perempuan yang menjadi korban KDRT untuk tidak takut melapor dan berani menuntut keadilan jika sudah merasa tidak aman… Bersambung (Lia)

Tinggalkan Balasan