DEMAK, TALIGAMA NEWS.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, melakukan restrukturisasi tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pada tahap pemetaan awal, jumlah TPS berkurang 77 dari 3.727 TPS yang direncanakan sebelumnya.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi, mengatakan restrukturisasi TPS perintah langsung KPU RI untuk penghematan biaya penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kalau jumlah TPS berkurang, maka jumlah petugas kan juga berkurang. Efektivitas anggaran. Hasil pemetaan awal ini karena belum ditetapkan KPU RI, berkurang 77 TPS,” kata Bambang, Rabu, 8 Februari 2023.
Selain efektivitas anggaran, restrukturisasi TPS juga untuk memaksimalkan jumlah pemilih di tiap TPS. Seperti diketahui, di tiap TPS maksimal terdapat 300 pemilih.
“Rata-rata (pemilih) di tiap TPS saat ini 240 sampai 250 pemilih. Ini akan kami maksimalkan rata-rata tiap TPS mulai 250 sampai 290 pemilih,” jelas Bambang.
KPU Kabupaten Demak diberi waktu enam hari sejak kemarin, 6 Februari 2023, untuk melakukan restrukturisasi TPS. Setelah TPS hasil pemetaan ulang disahkan KPU RI, KPU Kabupaten Demak melantik Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) terpilih pada 12 Februari 2023.
“Setelah pelantikan baru proses coklit (pencocokan dan penelitian) oleh Pantarlih di tiap-tiap TPS,” ungkap Bambang.
Sebelumnya KPU Kabupaten Demak untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 membutuhkan 3.727 TPS. Jumlah tersebut sudah termasuk TPS khusus. Berdasarkan hasil pemetaan, pada Pemilu 2024 nanti akan ada 11 TPS Khusus.(MK)