SURABAYA, TALIGAMANEWS.COM -Sejumlah anggota Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( Format) untuk yang ke dua kalinya hadir memenuhi panggilan Dirkrimsus Polda Jatim , Jumat, 31 Maret 2022 untuk pemeriksaaan berita acara pelaporan atas dugaan tindak pidana korupsi pada PADesa Pandean, Kec. Rembang, Kab. Pasuruan tanggal 17 Pebruari 2023
Ketua Format Ismail Makky menyampaikan bahwa dari data yang kita miliki ada perbedaan nilai harga per kilo pengelolaan avalan dari PT. King Jim Indonesia, disebutkan dalam perjanjian antara CV Wahyu Putra dengan Karang Taruna tgl 28 September 2021 disepakati harga sebesar Rp. 150/kg, namun dalam kwitansi pembayaran CV Wahyu Putra ke Karang Taruna tgl 30 November 2021 sebesar Rp. 10.600,000, dengan harga Rp. 250 / kg, selisih pembayaran inilah yang diduga mengalir dan dinikmati oleh oknum pejabat desa pandean, ujarnya
Disampaikan pula oleh Ismail Makky, kedatangannya tidak hanya memenuhi panggilan sebagai pelapor tapi juga menyerahkan beberapa bukti baru sebagai bukti tambahan untuk menguatkan atas laporan, imbuhnya
Pada kesempatan lainnya Ketua Karang Taruna Putra Harapan Ds. Pandean Sdr. Kosim as Hasim mengatakan silahkan media untuk menulis dan mengungkap kasus tersebut, biar masyarakat menilai siapa yang benar dan siapa yang salah, biarlah hukum yang bicara, ungkapnya. (Kholik)