Kuasa Hukum Keponakan Dari Syeh Puji Diadukan ke Ditreskrimsus Polda Jateng

SEMARANG, TALIGAMA NEWS – Salah satu anggota team kuasa Hukum ACW keponakan H.M PCW ( SP ) , diadukan ke Ditreskrimsus polda jeteng oleh Sdr. H.M PCW atau dikenal dengan Syeh Puji.

JR. S.H. salah satu anggota team HBS & Patner, yakni Kuasa Hukum dari Sdr.ACW keponakan dari H.M PCW/ Syeh Puji, diadukan ke Ditreskrimsus Polda Jateng tentang dugaan Tindak Pidana Penghinaan dan atau Pencemaran nama baik.

Keponakan dari Syeh Puji H.M PCW / SP yakni ACW mendatangi Ditreskrimsus polda jateng pada Jum’at, 28/10/2022 guna memenuhi undangan permintaan klarifikasi atas aduan HM.Pujiono Cahyo Widianto (Syeh Puji), tertuang dalam Surat Nomer : B/1462/X/Res.2.5/2022/Ditreskrimsus.

Dengan didampingi oleh kuasa Hukumnya yakni HBS & Patner.

Dalam keterangannya kepada TALIGAMA NEWS, saudara ACW mengatakan bahwa benar telah mendapatkan undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Jateng, untuk dimintai keterangan, ada sekitar kurang lebih 10 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, diantara beberapa pertanyaan itu adalah apakah dirinya benar – benar dalam keadaan sehat lahir dan bathin, apakah benar saya adalah kerabat/ keluarga dari sdr HM.PCW (Syeh Puji), apakah mengenal JR, JA, YG, dan beberapa pertanyaan lainnya.

Sedangkan salah satu dari anggota HBS & Patner ( kuasa hukum sdr.ACW) yakni JR ikut dimintai keterangan, dengan status teradu 1, atas aduan dugaan tindak pidana Penghinaan dan atau Pencemaran nama baik melalui media elektronik.

JR S.H dalam keterangannya kepada TALIGAMA NEWS mengatakan bahwa telah dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. “Jadi undangan klarifikasi tersebut berkaitan dengan  laporan Pujiono Cahyo widianto atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan UU ITE yang patut di duga dilakukan oleh akun atas nama JR yaitu saya sendiri selaku tim kuasa hukum pelapor SP atas dugaan tindak pidana pernikahan dan pelecehan seksual anak dibawah umur. Dasar pelaporan nya mengenai komentar saya di laman youtube cokro tv atas video eko kuntadi yang membahas soal SP yg sekarang sepertinya telah dihapus, disitu saya ada menulis, saya adalah salah satu team kuasa hukum dan saya mendukung EKO untuk memberantas predator anak, serta postingan – postingan saya di laman facebook saya. Menurut keterangan Penyidik, pihak SP keberatan atas kata2 saya yg menyebutkan kata- kata “predator anak”. sudah saya jelaskan kepada penyidik apa maksud dari kata predator itu saya menjelaskan tentang ” pemburu anak” karena yang saya ketahui , SP sudah beberapa kali terjerat kasus yg sama.

Ini masih berkaitan dengan pelaporan kami di mabes polri terhadap dugaan kasus pernikahan dan pelecehan anak di bawah umur yang dilakukan oleh SP. yang ditangani oleh Polda Jateng, dan kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya oleh Polda Jateng, akan tetapi kami telah mengajukan Novum baru, bukti- bukti dan masukan- masukan kepada Polda Jateng, namun tidak pernah diindahkan, beberapa kali kami mengirim surat ke Polda Jateng, tembusan sampai ke Kapolri pun belum ada jawaban sampai sekarang, sedangkan kasubditnya yakni AKBP. N dalam keterangan menyatakan jika ada bukti – bukti baru maka kasus akan dapat dibuka kembali, salah satu kejanggalan kami adalah saksi AN ketika dikonfrontir dengan Saksi kami ACW, saksi AN mengatakan bahwa tidak pernah mengenal ACW dan baru pertama kali bertemu dengan ACW, padahal ACW dan AN berkawan lama bahkan pada saat ACW menikah AN datang di resepsi pernikahan. ada bukti foto-foto kedekatan ACW dan AN.

Kami memiliki saksi bahwa yang divisum adalah bukan “D” namun “M”, pihak kami sebagai pelapor tidak pernah diberitahu ataupun disertakan dalam pada saat pengambilan visum kami juga memiliki bukti rekaman.kami sudah berusaha untuk mengajukan bukti- bukti tersebut agar kasus dapat dibuka kembali, kami tidak akan berhenti dan akan tetap mendorong agar kasus ini dibuka kembali, dan dilakukan penyelidikan maupun penyidikan secara transparan.

Oleh karena pelaporan atas kasus dugaan pernikahan dibawah umur dan pelecehan yg patut diduga dilakukan oleh HM.PCW(Syeh Puji) ini belum memiliki kekuatan hukum tetap/ inkrah, saya akan tetap menyuarakannya.(Team)