PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – Kesulitan masyarakat mendapatkan pinjaman dari Bank yang resmi. Terkendala berbagai hal diantaranya administrasi, ketentuan yang wajib dipenuhi, SDM dan SDA yang dimiliki tidak memenuhi Survey. Berakibat permohonan peminjaman modal di Bank tidak dikabulkan. Sabtu (28/10/2023).


Tetapi bagi mereka yang memenuhi semua ketentuan dan survey, Bank akan mengabulkan permohonan peminjaman nya. Dan setelahnya mereka wajib membayar angsuran atau penutupan, dengan tepat waktu. Agar riwayat perbankan nya bagus, walaupun mereka meminjam dari pihak lain dengan bunga tinggi.
Sedangkan masyarakat disaat membutuhkan dana, terkadang bukan karena hal yang berupa permodalan ekonomi saja. Tetapi untuk keperluan lain seperti, hajatan atau selamatan. Seperti masyarakat di suku Tengger, masyarakat melaksanakan tradisi hajatan yang dilakukan saat ini, membutuhkan dana yang nilainya cukup besar.
Bahkan ada satu Pemodal pinjaman cepat dalam iklannya tertulis “Khusus Tengger seolah merupakan akrabnya masyarakat Tengger dengan pinjam meminjam diluar Perbankan atau Koperasi yang resmi, yang diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau Pemerintah.
Di temui di kediaman nya kecamatan Sukapura, kabupaten Probolinggo, Andri salah satu masyarakat peduli sosial. menyampaikan,”Kesulitan warga akan keinginan mendapatkan pinjaman uang, dimanfaatkan Rentenir dengan berbagai modusnya. Seolah olah masyarakat terlayani kebutuhan nya, dan masyarakat mengabaikan persyaratan perjanjian nya karena ketidak bedayaan nya,” Ungkap Andre.
Yang pada akhirnya menandatangani perjanjian diatas materai, tanpa membaca nya terlebih dahulu secara seksama. Bahkan surat perjanjian yang ditandatangani tidak ikut memegang, atau tidak diberikan salinan perjanjian nya oleh Rentenir. Yang berakibat fatal baginya, karena hal tersebut dimanfaatkan Rentenir untuk menjerat ke ranah pidana jika terlambat bayar.
Mereka sadar sepakat tanpa berpikir panjang, mengambil pinjaman dengan suku bunga yang beranak- cucu, bunga berbuah. Sehingga dalam keadaan tertentu terpaksa menjual aset yang dimiliki. Dan disaat tidak ada kemampuan membayar, maka bunga akan dihitung terus. Padahal bunga nya sudah sangat tinggi, 30% tiap bulan.
Bos pendana berasal dari luar daerah, dan mempunyai mitra warga setempat. Apakah usaha seperti ini, bos pendana tidak perlu melaporkan aktivitas nya ke pihak pemerintah setempat, FORKOPIMKA dan Pemerintahan Desa? Dalam hal ini ada pemerintahan Kecamatan, KORAMIL dan POLSEK,Â
untuk melaporkan aktivitas nya diwilayah Teritorial dan wilayah binaan Pemerintah. Dan fungsi pembinaan Masyarakat oleh Kades, Babinsa Koramil dan Babinkamtibmas Polsek untuk memberikan sosialisasi perihal aktifitas di masyarakat. Baik itu aktifitas Legal, maupun aktifitas Ilegal.
Perlunya pihak mitra Pemerintah, seperti Lembaga Independen seperti Toga(MUI, PHDI dan Pendeta), Tomas, LSM, Media, Ormas LBH dan lain lain. Yang berfungsi bersama sama turut membantu mengontrol di wilayah, untuk melindungi dengan cara mengedukasi masyarakat tentang bahaya jeratan hutang sistem renten terhadap kehidupan Masyarakat.
Dan perlunya penyerapan aspirasi dari bawah dengan sistem (BOTTOM UP). Hal hal yang mengandung kesulitan masyarakat bawah, terutama diberikan edukasi tentang batasan sekala kebutuhan Primer, Sekunder, Tersier. Berikan sentuhan sentuhan kepada masyarakat agar bisa memahami kebutuhan mendesaknya,
Dengan mencarikan solusi dan sistem yang aman bagi masyarakat peminjam. Dengan diarahkan ke Perbankan dan Lembaga Pemerintah resmi lain nya, atau kalau ada sistem BUMDes yang bisa menjadi jaring pengaman ekonomi rakyat kecil pedesaan, “Jelas Andri. (Red/Dri)