LBH KIP Dampingi Dan Pertahankan Hak Tanah Masyudi di Desa Kebonbatur Kabupaten Demak

DEMAK, TALIGAMA NEWS.COM – Awal mula memulai perkara gugatan terkait sengketa lahan yang disengketakan dari pihak pemangku keadilan wilayah hukum Demak melakukan  pemeriksaan setempat atau yang sering disebut PS, untuk sebidang lahan yang diduga disengketakan antara dari klien LBH KIP sebagai pihak satu tersebut sebagai penggugat ke pihak dua yang disebut sebagai pihak tergugat.

Dalam pemeriksaan setempat selain dari pengadilan juga hadir staf atau perangkat Desa Kebonbatur beserta camat Mranggen, Wiwin Edi Widodo. S.Sos.M.M.

Gugatan PMH no perkara 43/ Pdt. G/ 2022/PN.Dmk terkait dengan agenda sidang PS ( Pemeriksaan Setempat ) untuk memastikan letak Obyek sengketa yang terletak di Kebonbatur ,Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Sesuai dengan gugatan PMH ( Perbuatan Melanggar Hukum ) yang kami ajukan, yang mana pokok permasalahannya dari Pihak Penggugat selaku ahli waris dari pemilik tanah yakni Sumadi Kam sama sekali belum pernah menjual kepada siapapun dan tanah tersebut masih berupa C 617 Persil 94 kelas D III ,luas ± 11.580 m² dan masih tercatat di buku C desanya atas nama Sumadi Kam, namun tiba- tiba muncul adanya sertifikat SHM no 357 yang sekarang atas nama Iskandar Setiawan.

Perlu diketahui SHM 357 atas nama Sumadi Kam terbit pada tahun 1988,sementara Sumadi Kam meninggal di tahun 1982. Kemudian dari Sumadi Kam di beli ke Anas Machtudi, kemudian pada tahun 2016 dari Anas Machtudi turun waris ke ahli waris Anas Machtudi yang bernama Murofiah, Ali Masyhar, Arif Budianto dan Maria Ulfah. Kemudian di tahun yang sama 2016 dijual dan beralih atas nama Iskandar Setiawan

Perlu untuk di ketahui bahwa tanah tersebut yang menjadi obyek sengketa sekarang ini adalah tanah harta bawaan dari Sumadi Kam sebelum menikah dengan Kasminah, Sumadi Kam dalam pernikahannya dengan Kasminah tidak mempunyai anak, karna Pak Sumadi mempunyai saudara kandung yang bernama Kurdi dan ahli waris dari Kurdi salah satunya adalah Masyudi/ Penggugat, penyampaian  kuasa Hukum Nunung Hermayanti  S.H., M.H., Dwianto Wiryawan Herwindo S.H., dan Titus Wahyunadi S.H.

Untuk kedatangan dari pihak Hakim Majelis  pengadilan Demak antaranya Hakim pemeriksa perkara no 43/ Pdt.G/ 2022/ Pn. Dmk. Hakim Ketua : Lusi Emmi Kusumawati,S.H., M.H., Hakim Anggota: Dwi Florence ,S.H., M.H. Obaja David Jefri Hamonangan Sitorus,S.H., menyebutkan bahwa pada hari  Jumat 10/3, “Sifat kami datang kelokasi sebatas untuk pemeriksaan tempat atau lahan yang saat ini masih dalam proses awal perkara atau lahan yang disengketakan kepada pihak satu penggugat dan pihak dua tergugat, untuk proses hukum kedepanya blm bisa kami menyebutkan,. karena  untuk perkara sengketa lahan yang saat ini disengketakan harus melalui beberapa proses untuk merujuk kepersidangan, dan sebelum itu harus ada pengukuran lahan atau obyek yang saat ini masih dalam pengembangan perkara, pada dasarnya kami sebatas pemeriksaan setempat ,” ucap Obaja David Jefri Hamonangan Sitorus,S.H., hakim anggota yang melakukan pemeriksaan setempat.

20230310 112900

Caption: Tim PS Penagdilan Demak saat cek kepastian obyek di Desa Kebonbatur Mranggen Demak, didampingi kuasa hukum penggugat, foto dsr/ dok istimewa

“Kami selaku Ketua Umum DPP LBH KIP ikut turun ke obyek perkara sengketa untuk mengikuti tahapan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Demak beserta jajarannya.

Dan perlu saya sampaikan bahwa bapak Masyudi merupakan pemilik tanah ahli waris yang sah atas tanah yang saat ini, maksutnya tanah tersebut telah  bersertifikat pada nama orang lain.

Dugaan analisa hukum kami, bahwa  Pengalihan Hak Atas Tanah, yang  telah diambil alih oleh pihak lain yaitu dengan cara  menggunakan prosedur hukum yang tidak jelas, sehingga produk sertifikat tersebut menuai permasalahan baru.

Untuk itu kami segenap Tim LBH KIP selaku yang dikuasakan oleh bapak Masyudi akan berupaya membantu  melakukan pendampingan hukum dan mengikuti  perkembangan, yang saat ini sedang ditegakkan di Pengadilan Negeri Demak, dalam upaya mencari kepastian hukum,” ucap Kodrat G. 

(KABIRO DEMAK MK)